ASN Cianjur Kena OTT Pemilu

Puluhan Amplop Isi Uang Rp 30 Ribu untuk Politik Uang di Cianjur Disita Bawaslu, Ada Nama Caleg

ASN yang terjaring OTT tersebut merupakan OS dan menjabat sebagai Kasi Kesras di Kecamatan Karangtengah.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan, Selasa (13/2/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyita sebanyak 29 amplop berisi uang dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyita sebanyak 29 amplop berisi uang dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan sejumlah barang bukti dari hasil OTT yang dilakukan Bareskrim Polri terkait tindak pidana politik uang.

"Barang bukti yang kami terima tersebut yaitu, sebanyak 29 amplop berisikan uang, spesimen contoh surat suara dan tercantum nama Caleg DPRD serta data potensi pemilih," ucap Yana pada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Sebanyak 29 amplop yang diterima tersebut lanjut, dua diantaranya sudah dalam posisi terbuka dan masing-masing berisikan uang senilai Rp 30 ribu.

"Jumlah secara keseluruhannya kita belum menghitungnya, karena hanya ada dua amplop yang terbuka, sedangkan sisanya masih tertutup rapat."

"Sejumlah amplop tersebut merupakan sisa yang sudah dibagikan," katanya.

Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur saat menggelar jump pers di kantornya di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Cianjut, Senin (12/2/2024)
Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur saat menggelar jump pers di kantornya di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Cianjut, Senin (12/2/2024) (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Yana mengatakan, ASN yang terjaring OTT tersebut merupakan OS dan menjabat sebagai Kasi Kesras di Kecamatan Karangtengah.

Selain itu OS juga diketahui sebagai tim pemenangan relawan dari Caleg DPRD.

"Usai tertangkap OTT ASN tersebut, kita langsung memintai keterangan, dan berdasarkan peraturan yang berlaku terkait dugaan tindak pidan pemilu OS tidak dilakukan penahanan. Usia diperiksa ASN itu kita pulangkan," ucapnya.

Baca juga: ASN Diduga Terlibat Politik Uang, Bupati Cianjur Mengaku Prihatin, Tak Tahu Sebagai Relawan Caleg

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan terduga pelaku, sejumlah amplop tersebut akan disebarkan ke tujuh desa di Kecamatan Karangtengah dan sekitar kediamannya.

"Pengakuan OS sejumlah uang yang berada dalam amplop tersebut merupakan milik pribadi. Dan pembagian amplop tersebut merupakan inisiatifnya," kata dia.

Selain itu Yana mengungkapkan nama Caleg satu yang tercantum dalam spesimen contoh surat suara tersebut, merupakan Caleg DPRD Dapil satu. Namun Yana enggan menyebutkan nama partai naungan Caleg tersebut.

"Iya terdapat nama Caleg perserta pemilu dari Parpol yang sudah terdaftar di KPU berinisial AY nomer urut delapan," jelas.

Yana menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan penelahaan terkait penanganan dugaan politik uang tersebut selama 14 hari.

"Setelah nantinya memenuhi unsur syarat formil dan materil, dan dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). LHP tersebut kemudian akan dilakukan pembahasan dipimpinan Bawaslu Cianjur dirapat pleno," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, berdasakan pasal di Undang-undang nomer 7 tahun 2017 pada masa tenang pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan, diancam hukuman pidana tiga tahun penjara atau denda Rp 36 juta.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved