Kasus Subang Terungkap

"Ini Dipaksakan" Kata Rohman Hidayat soal Pelimpahan Kasus Subang, Sebut Polda Jabar Kesulitan

Pengacara Rohman Hidayat menyebut pelimpahan kasus kliennya sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah, ke Kejari Subang dipaksakan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, tiba di Kejari Subang, Selasa (6/2/2024). 

Selain itu, kesulitan lainnya yaitu tidak adanya CCTV di TKP, pelaku yang diduga memiliki pengetahuan tentang ilmu forensik, hingga perusakan TKP oleh pelaku.

Lebih lanjut, surat tersebut juga menyebutkan belum ditemukannya benda yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak.
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. (Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik)

"Jadi bagaimana ini berkas bisa sampai P-21?" kata Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat pun menegaskan, pihaknya tetap konsisten menolak semua keterangan Danu kepada Polda Jabar yang menyeret kliennya, Yosep Hidayah.

Adapun, kasus Subang merupakan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Jadwal Sidang Kasus Subang

Kajari Subang, Akhmal Qodrat, mengatakan bahwa kasus Subang kemungkinan besar akan disidangkan setelah pelaksanaan Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya kepada awak media di ruang media centre Kejari Subang, Selasa (6/2/2024).

Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, Selasa (6/2/2024).
Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, Selasa (6/2/2024). (Tribun jabar/Ahya Nurdin)

Baca juga: Kasus Subang Dipastikan Disidangkan Setelah Pemilu, Mobil Alpard dan Yaris Jadi Barang Bukti

Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat.

Ratusan barang bukti pun telah diterima Kajari Subang, di antaranya pakaian korban, mobil Alphard, Yaris dan motor Vega ZR.

"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," katanya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved