Kasus Subang Terungkap
"Ini Dipaksakan" Kata Rohman Hidayat soal Pelimpahan Kasus Subang, Sebut Polda Jabar Kesulitan
Pengacara Rohman Hidayat menyebut pelimpahan kasus kliennya sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah, ke Kejari Subang dipaksakan.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat menyebut pelimpahan kasus kliennya sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dipaksakan.
Yosep Hidayah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024).
Selain Yosep Hidayah, tersangka lain yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu juga ikut diserahkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejari Subang.
Menanggapi pelimpahan kasus Subang ini, Rohman Hidayat menyebut hal tersebut dipaksakan.
Pasalnya, menurut Rohman Hidayat, penyidik Polda Jabar disebut kesulitan membongkar kasus tanpa adanya alat bukti maupun saksi.
Hal itu ia ungkapkan berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Sesuai dengan surat yang saya terima dari Kompolnas kemarin, alat bukti itu tidak ditemukan," kata Rohman Hidayat di hadapan awak media, Selasa.
"Jadi lucu saja, Kompolnas sendiri melalui suratnya menyatakan ada kesulitan melengkapi berkas ini akhirnya limpah juga di kejaksaan," sambungnya.
Rohman Hidayat menduga, pelimpahan kasus Subang ini dipaksakan karena waktu penahanan yang hampir habis.
Baca juga: "Siaplah," kata Yosep, Tersangka Kasus Subang Mengenai Sidang yang Bakal Digelar di PN Subang
"Mungkin karena waktu penahanannya hampir habis minggu ini, tanggal 15," tuturnya.
Lebih lanjut, Rohman Hidayat membeberkan isi surat yang ia terima dari Kompolnas.
Terdapat beberapa poin yang menunjukkan adanya kesulitan pengungkapan kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar yang dilaporkan ke Kompolnas.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.
"Lambatnya penanganan perkara tersebut dikarenakan penyidik mengalami hambatan antara lain tidak ada saksi di sekitar TKP," tutur Rohman Hidayat membacakan isi surat.
"Jadi ketika ada orang yang menerangkan keberadaan klien kami di TKP itu bohong, jelas di sini laporan Polda Jabar ke Kompolnas tidak ada saksi yang melihat di TKP," tambahnya.
Rohman Hidayat
pelimpahan kasus
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak
Yosep Hidayah
Kejari Subang
Danu
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
| Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
|
|---|
| TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
|
|---|
| UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
|
|---|
| Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
|
|---|
| PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Yosep-Hidayah-tersangka-kasus-Subang-tiba-di-Kejari-Subang-Selasa-622024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.