Kasus Subang Terungkap

"Ini Dipaksakan" Kata Rohman Hidayat soal Pelimpahan Kasus Subang, Sebut Polda Jabar Kesulitan

Pengacara Rohman Hidayat menyebut pelimpahan kasus kliennya sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah, ke Kejari Subang dipaksakan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, tiba di Kejari Subang, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat menyebut pelimpahan kasus kliennya sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dipaksakan.

Yosep Hidayah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024).

Selain Yosep Hidayah, tersangka lain yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu juga ikut diserahkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejari Subang.

Menanggapi pelimpahan kasus Subang ini, Rohman Hidayat menyebut hal tersebut dipaksakan.

Pasalnya, menurut Rohman Hidayat, penyidik Polda Jabar disebut kesulitan membongkar kasus tanpa adanya alat bukti maupun saksi.

Hal itu ia ungkapkan berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Sesuai dengan surat yang saya terima dari Kompolnas kemarin, alat bukti itu tidak ditemukan," kata Rohman Hidayat di hadapan awak media, Selasa.

"Jadi lucu saja, Kompolnas sendiri melalui suratnya menyatakan ada kesulitan melengkapi berkas ini akhirnya limpah juga di kejaksaan," sambungnya.

Rohman Hidayat menduga, pelimpahan kasus Subang ini dipaksakan karena waktu penahanan yang hampir habis.

Kajari Subang Dr. Akhmal Qodrat saat memberikan keterangan Pers terkait pelimpahan berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak.
Kajari Subang Dr. Akhmal Qodrat saat memberikan keterangan Pers terkait pelimpahan berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Baca juga: "Siaplah," kata Yosep, Tersangka Kasus Subang Mengenai Sidang yang Bakal Digelar di PN Subang

"Mungkin karena waktu penahanannya hampir habis minggu ini, tanggal 15," tuturnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat membeberkan isi surat yang ia terima dari Kompolnas.

Terdapat beberapa poin yang menunjukkan adanya kesulitan pengungkapan kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar yang dilaporkan ke Kompolnas.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.

"Lambatnya penanganan perkara tersebut dikarenakan penyidik mengalami hambatan antara lain tidak ada saksi di sekitar TKP," tutur Rohman Hidayat membacakan isi surat.

"Jadi ketika ada orang yang menerangkan keberadaan klien kami di TKP itu bohong, jelas di sini laporan Polda Jabar ke Kompolnas tidak ada saksi yang melihat di TKP," tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved