Breaking News

Ingat Pembunuhan Bintang di Jalan Sadakeling Bandung? Pelaku Kini Divonis 12 Tahun Penjara

Vonis yang diberikan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara 13 tahun.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Rekonstruksi kasu penghilangan nyawa terhadap Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ramdani (23), terdakwa pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, divonis 12 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa Ramdani dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menilai jika terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap Bintang, di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, pada 25 Februari 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ramdani alias Ramdan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim, dalam putusannya, sebagaimana dilihat di laman SIPP PN Bandung, Rabu (31/1/2024).

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara 13 tahun.

Baca juga: Masih Ingat Pembunuhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung? Pelakunya Kini Dituntut 13 Tahun Penjara

Ramdani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Bintang Rizky Ramadhan melayang.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bandung, menuntut terdakwa 13 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ramdani alias Ramdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar jaksa Kejari, Rizki Budi Wibawa.

"Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Peristiwa yang terjadi pada 25 Februari 2022 itu sempat menjadi sorotan, lantaran butuh waktu satu tahun bagi Polisi untuk menangkap pelaku.

Saat itu, korban meninggal akibat ditusuk orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Terdakwa nekat menusuk korban hingga tewas hanya karena tersinggung saat berpapasan di jalan dan tak terima dengan suara bising knalpot.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa sempat kabur dengan berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang.

Bahkan, sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung agar jejaknya tidak terendus kepolisian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bintang di Sadakeling Bandung, Penasihat Hukum Saksi Minta Klien Tak Ditampilkan

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved