Masih Ingat Pembunuhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung? Pelakunya Kini Dituntut 13 Tahun Penjara
Ramdani (23), pelaku pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung dituntut 13 tahun penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ramdani (23), pelaku pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung dituntut 13 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, terdakwa dianggap bersalah, melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ramdani alias Ramdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar jaksa Kejari, Rizki Budi Wibawa dalam tuntutannya, Kamis (4/1/2025).
"Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Peristiwa yang terjadi pada 25 Februari 2022 itu, sempat menjadi sorotan lantaran butuh waktu satu tahun bagi Polisi untuk menangkap pelaku.
Saat itu, korban meninggal akibat ditusuk orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Terdakwa nekat menusuk korban hingga tewas hanya karena tersinggung saat berpapasan di jalan dan tak terima dengan suara bising knalpot.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa sempat kabur dengan berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang.
Bahkan, sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung agar jejaknya tidak terendus kepolisian.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Pembunuhan di Jalan Sadakeling
Bintang Rizky Ramadhan
Kota Bandung
Pengadilan Negeri
laman SIPP PN Bandung
Ngantor di Kelurahan Pelindung Hewan, Farhan Temukan Sejumlah Masalah dari TBC Hingga Banjir |
![]() |
---|
Bandung Darurat Sampah, Farhan Putar Otak Rekrut 1.597 Petugas Pemilah yang Bakal Diberi Honor |
![]() |
---|
Aula Barat dan Aula Timur ITB Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Punya Nilai Sejarah Besar |
![]() |
---|
Hadapi Disprupsi Pendidikan, STIA LAN Bandung Selaraskan Etika dan Teknologi |
![]() |
---|
Bandung Kejar Target 8,7 Juta Wisatawan pada 2025, Ini Capaian Angka hingga Semester 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.