Masih Ingat Pembunuhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung? Pelakunya Kini Dituntut 13 Tahun Penjara

Ramdani (23), pelaku pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung dituntut 13 tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Rekonstruksi kasu penghilangan nyawa terhadap Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ramdani (23), pelaku pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung dituntut 13 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, terdakwa dianggap bersalah, melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ramdani alias Ramdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar jaksa Kejari, Rizki Budi Wibawa dalam tuntutannya, Kamis (4/1/2025).

"Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Peristiwa yang terjadi pada 25 Februari 2022 itu, sempat menjadi sorotan lantaran butuh waktu satu tahun bagi Polisi untuk menangkap pelaku.

Saat itu, korban meninggal akibat ditusuk orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Terdakwa nekat menusuk korban hingga tewas hanya karena tersinggung saat berpapasan di jalan dan tak terima dengan suara bising knalpot.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa sempat kabur dengan berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang.

Bahkan, sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung agar jejaknya tidak terendus kepolisian.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved