Kasus Subang Terungkap

Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Tersangka Danu di Kasus Subang, Tuai Pro Kontra

Menjelang persidangan kasus Subang muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu, tuai pro kontra

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase via Tribun Bogor
Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Tersangka Danu di Kasus Subang, Tuai Pro Kontra 

Sebagai orang yang berperan dalam mengungkap suatu tindak pidana, seorang justice collaborator akan diberikan sejumlah perlakuan khusus, antara lain:

- Tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksiannya (Pasal 10 ayat (1) UU 31/2004).

- Tuntutan hukum terhadapnya wajib ditunda hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (2) UU 31/2004).

Selain perlakuan khusus, ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Perlindungan Saksi menerangkan bahwa justice collaborator juga berhak atas perlindungan secara fisik, psikis, penanganan secara khusus, dan penghargaan.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Baca juga: Kondisi Mimin Usai Praperadilan Diungkap Kuasa Hukum, Tersangka Kasus Subang Terpuruk Jatuh Sakit

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved