Kasus Subang Terungkap
Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Tersangka Danu di Kasus Subang, Tuai Pro Kontra
Menjelang persidangan kasus Subang muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu, tuai pro kontra
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Hingga artikel ini ditulis, kini petisi tersebut mendapatkan 292 tanda tangan.
Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.
Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.
Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 653 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.
Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.

Urgensi Status Justice Collaborator (JC)
Sebagai informasi pentingnya status JC akan berdampak dalam penegakkan hukum.
Di antaranya mengungkap suatu tidak pidana atau akan terjadi suatu tindak pidana, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, justice collaborator dikenal dengan istilah “saksi pelaku” dan/atau “saksi pelaku yang bekerja sama”.
Baca juga: Muncul Sosok Saksi Baru Kasus Subang, Purnawirawan Polisi Bongkar Bukti Bisa Beratkan Para Tersangka
Untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator telah diatur berdasarkan klasifikasi berikut.
- Orang yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
- Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Atas peran dari justice collaborator tersebut, nantinya hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan dua hal dalam penjatuhan pidana, yakni menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan/atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.
Selain itu, Ketua Pengadilan dalam mendistribusikan perkara juga perlu memperhatikan dua hal, yakni memberikan perkara-perkara terkait yang diungkap justice collaborator kepada majelis yang sama sejauh memungkinkan; dan mendahulukan perkara-perkara lain yang diungkap oleh justice collaborator.
kasus Subang
Danu
petisi
membatalkan status JC
justice collaborator
perampasan nyawa ibu dan anak
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
tersangka kasus Subang
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.