Kasus Subang Terungkap

Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Tersangka Danu di Kasus Subang, Tuai Pro Kontra

Menjelang persidangan kasus Subang muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu, tuai pro kontra

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase via Tribun Bogor
Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Tersangka Danu di Kasus Subang, Tuai Pro Kontra 

Hingga artikel ini ditulis, kini petisi tersebut mendapatkan 292 tanda tangan.

Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.

Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.

Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 653 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.

Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.

Update kasus Subang kini muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka Danu hingga menuai pro kontra
Update kasus Subang kini muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka Danu hingga menuai pro kontra (Kolase tangkap layar situs change.org)

Urgensi Status Justice Collaborator (JC)

Sebagai informasi pentingnya status JC akan berdampak dalam penegakkan hukum.

Di antaranya mengungkap suatu tidak pidana atau akan terjadi suatu tindak pidana, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, justice collaborator dikenal dengan istilah “saksi pelaku” dan/atau “saksi pelaku yang bekerja sama”.

Baca juga: Muncul Sosok Saksi Baru Kasus Subang, Purnawirawan Polisi Bongkar Bukti Bisa Beratkan Para Tersangka

Untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator telah diatur berdasarkan klasifikasi berikut.

- Orang yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

- Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Atas peran dari justice collaborator tersebut, nantinya hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan dua hal dalam penjatuhan pidana, yakni menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan/atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.

Selain itu, Ketua Pengadilan dalam mendistribusikan perkara juga perlu memperhatikan dua hal, yakni memberikan perkara-perkara terkait yang diungkap justice collaborator kepada majelis yang sama sejauh memungkinkan; dan mendahulukan perkara-perkara lain yang diungkap oleh justice collaborator.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved