Viral Satpol PP Garut Dukung Capres

Bawaslu Jabar Segera Libatkan Polisi dan Jaksa untuk Jerat Satpol PP Garut Pendukung Gibran

Bawaslu Jabar menyatakan, deklarasi dukungan yang dilakukan pegawai honorer Satpol PP di Garut merupakan dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
capture video
Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024. Bawaslu Jabar menyatakan, deklarasi dukungan yang dilakukan pegawai honorer Satpol PP di Garut merupakan dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, deklarasi dukungan yang dilakukan pegawai honorer Satpol PP di Garut merupakan dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran.

Anggota Satpol PP di Garut yang menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat formil dan materil.

Bawaslu Jabar pun, kata dia, sudah meningkatkan status kasus itu penelusuran menjadi dugaan pelanggaran.

"Kami berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran," ujar Muamarullah, Kamis (4/1/2024).

Honorer Satpol PP itu, kata dia, diduga telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye dan Pasal 283.

Baca juga: Satpol PP Garut Bikin Gaduh Diganjar Sanksi Skorsing dan Tak Digaji, Bupati dan Wakil Minta Maaf

Bawaslu memastikan bakal serius dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Saat ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi lain yang tergabung ke dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Suasana di depan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga No 25, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).
Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga No 25, Kota Bandung. (Dok.Tribunjabar.id)

"Kami berkomitmen untuk terus memperbarui informasi kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan kasus ini," ucap Muamarullah.

Sebelumya, video dukungan dari sejumlah honorer Satpol PP di Kabupaten Garut beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam video tersebut, mereka mengaku berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

Narasi dalam video tersebut berbunyi:

Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata mereka dalam video yang beredar.

Terancam Pidana Penjara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut masih melakukan pendalam terkait video viral belasan anggota Satpol PP di Garut yang dukung Cawapres Gibran.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan 13 anggota Satpol PP itu akan dipanggil minggu depan, sementara saat ini Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.

Baca juga: TPC Ganjar-Mahfud Laporkan Anggota Satpol PP Garut ke Bawaslu, Rudi Gunawan Diminta Tanggung Jawab

"Bisa jadi dijerat dengan Pasal  280 ayat 2 terkait kampanye menggunakan pasilitas pemerintah atau pasal 283, itu secara personal," ujar Ahmad Nurul Sahid kepada Tribunjabar.id, Rabu (3/1/2024).

Menurut Ahmad Nurul, sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko (kedua dari kiri), memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu Cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko (kedua dari kiri), memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu Cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2023). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Dalam Pasal 521 tertulis setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta rupiah.

"Kami sekarang masih mengumpulkan data-datanya, nanti hasil dan kajiannya digunakan untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam video yang beredar, ada 13 anggota Satpol PP Garut yang melakukan perekaman video.

Seorang yang duduk paling depan mengucapkan, "Kami dari Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Garut,"  

Lalu secara bersama orang-orang yang berseragam Satpol PP dalam video tersebut, mengungkapkan, "Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Baca juga: RESPONS Muhaimin Iskandar soal Video Viral Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran

Mereka kemudian serentak menyebut, "Mas Gibran Raka Buming Raka."

Mereka kemudian mengangkat foto Gibran yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 2. (Sidqi Al Ghifari)

(*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved