Viral Satpol PP Garut Dukung Capres
Bawaslu Jabar Segera Libatkan Polisi dan Jaksa untuk Jerat Satpol PP Garut Pendukung Gibran
Bawaslu Jabar menyatakan, deklarasi dukungan yang dilakukan pegawai honorer Satpol PP di Garut merupakan dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, deklarasi dukungan yang dilakukan pegawai honorer Satpol PP di Garut merupakan dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran.
Anggota Satpol PP di Garut yang menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat formil dan materil.
Bawaslu Jabar pun, kata dia, sudah meningkatkan status kasus itu penelusuran menjadi dugaan pelanggaran.
"Kami berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran," ujar Muamarullah, Kamis (4/1/2024).
Honorer Satpol PP itu, kata dia, diduga telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye dan Pasal 283.
Baca juga: Satpol PP Garut Bikin Gaduh Diganjar Sanksi Skorsing dan Tak Digaji, Bupati dan Wakil Minta Maaf
Bawaslu memastikan bakal serius dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Saat ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi lain yang tergabung ke dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

"Kami berkomitmen untuk terus memperbarui informasi kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan kasus ini," ucap Muamarullah.
Sebelumya, video dukungan dari sejumlah honorer Satpol PP di Kabupaten Garut beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Dalam video tersebut, mereka mengaku berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Narasi dalam video tersebut berbunyi:
“Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata mereka dalam video yang beredar.
Terancam Pidana Penjara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut masih melakukan pendalam terkait video viral belasan anggota Satpol PP di Garut yang dukung Cawapres Gibran.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan 13 anggota Satpol PP itu akan dipanggil minggu depan, sementara saat ini Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.
Baca juga: TPC Ganjar-Mahfud Laporkan Anggota Satpol PP Garut ke Bawaslu, Rudi Gunawan Diminta Tanggung Jawab
"Bisa jadi dijerat dengan Pasal 280 ayat 2 terkait kampanye menggunakan pasilitas pemerintah atau pasal 283, itu secara personal," ujar Ahmad Nurul Sahid kepada Tribunjabar.id, Rabu (3/1/2024).
Menurut Ahmad Nurul, sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu.

Dalam Pasal 521 tertulis setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta rupiah.
"Kami sekarang masih mengumpulkan data-datanya, nanti hasil dan kajiannya digunakan untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam video yang beredar, ada 13 anggota Satpol PP Garut yang melakukan perekaman video.
Seorang yang duduk paling depan mengucapkan, "Kami dari Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Garut,"
Lalu secara bersama orang-orang yang berseragam Satpol PP dalam video tersebut, mengungkapkan, "Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Baca juga: RESPONS Muhaimin Iskandar soal Video Viral Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran
Mereka kemudian serentak menyebut, "Mas Gibran Raka Buming Raka."
Mereka kemudian mengangkat foto Gibran yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 2. (Sidqi Al Ghifari)
(*)
Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Bawaslu Jabar
deklarasi dukungan
Satpol PP
Kabupaten Garut
pegawai honorer
pelanggaran pemilu
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka
calon wakil presiden
TKD Jabar Tanggapi Video Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran, Sebut Video Lama Sebelum Jadi Cawapres |
![]() |
---|
Satpol PP Garut Hukum Pelaku Video Viral Dukungan Cawapres, Tiga Bulan Tak Dapat Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Ini Lho Aturan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Sudah Ada SKB serta UU-nya, Termasuk Satpol PP |
![]() |
---|
Bawaslu Garut Akan Panggil 13 Anggota Satpol PP yang Video Dukungannya pada Gibran Viral |
![]() |
---|
Relawan AMIN Kecam Anggota Satpol PP Garut yang Terang-terangan Dukung Salah Satu Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.