Viral Satpol PP Garut Dukung Capres
Bawaslu Garut Akan Panggil 13 Anggota Satpol PP yang Video Dukungannya pada Gibran Viral
Bawaslu Garut juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP dukung Gibran tersebut di rapat pleno rutin.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut akan segera memanggil 13 anggota Satpol PP Garut buntut viralnya video dukungan mereka ke salah satu cawapres di Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).

Ia menuturkan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.
Bawaslu memastikan, ketiga belas anggota Satpol PP itu juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan.
"Besok kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dibuat di Pos di Pengkolan Garut
Ahmad menjelaskan, dari penilaian sementara yang dilakukannya, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.
"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.
Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:
Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Video Dukungannya Viral
Sejumlah orang yang diduga merupakan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut jadi perbincangan publik setelah video mereka mendukung cawapres nomor urut 2 beredar.
TKD Jabar Tanggapi Video Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran, Sebut Video Lama Sebelum Jadi Cawapres |
![]() |
---|
Bawaslu Jabar Segera Libatkan Polisi dan Jaksa untuk Jerat Satpol PP Garut Pendukung Gibran |
![]() |
---|
Satpol PP Garut Hukum Pelaku Video Viral Dukungan Cawapres, Tiga Bulan Tak Dapat Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Ini Lho Aturan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Sudah Ada SKB serta UU-nya, Termasuk Satpol PP |
![]() |
---|
Relawan AMIN Kecam Anggota Satpol PP Garut yang Terang-terangan Dukung Salah Satu Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.