TPC Ganjar-Mahfud Laporkan Anggota Satpol PP Garut ke Bawaslu, Rudi Gunawan Diminta Tanggung Jawab

Bupati juga menurutnya wajib melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan pemerintah daerah dalam masa pemilihan umum.

capture video
Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud Kabupaten Garut laporkan 13 anggota Satpol PP Garut  yang videonya viral dukung salah satu cawapres ke Bawaslu.

Pelaporan dilakukan langsung ke Kantor Bawaslu Garut di Jalan Rancabango, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (3/1/2023).

"Hari ini kita sudah laporkan ke Bawaslu, sebelumnya kami sudah komunikasi dengan tim pemenangan pusat, untuk melaporkan," ujar Wakil Ketua TPC Ganjar-Mahfud Garut, Yuda Puja Turnawan kepada Tribunjabar.id.

Ia menuturkan, pelaporan tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun  2023.

Dalam pedoman tersebut ucap Yudha, disebutkan pembinaan  dan pengawasan netralitas  pegawai  pemerintah  non pegawai  negeri (PPNPN) dalam  penyelenggaraan  pemilihan  umum  dan  pemilihan.

Kepala daerah juga menurutnya punya tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Ia menilai saat ini hal itu belum optimal dilakukan oleh bupati dan sekretariat daerah.

Bupati juga menurutnya wajib melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan pemerintah daerah dalam masa pemilihan umum.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

"Sehingga kepala daerah dalam hal ini Bupati Garut dan Sekda Garut harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini," ungkapnya.

"Kemudian wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Yudha.

Yudha menjelaskan, belasan oknum Satpol PP dalam video viral itu menggunakan fasilitas pemerintah dengan menggunakan atribut negara.

Meski mereka bukan ASN, Yudha menyebut fasilitas negara dan atribut yang melekat merupakan barang yang dibiayai oleh pemerintah.

"Mereka juga sedang bekerja. Kemudian mereka juga mengajak secara eksplisit. Dan di situ sangat jelas mendukung Gibran Rakabuming Raka," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved