HEBOH Anggota Satpol PP Sukabumi Pasang Baliho Capres, Camat Ungkap Fakta Begini

Heboh di aplikasi perpesanan, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi memasang baliho calon presiden (capres) di pinggir Jalan Raya Nasional III.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
tangkapan layar
Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat memindahkan baliho di Jalan Cagar Alam Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (25/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Heboh di aplikasi perpesanan, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi memasang baliho calon presiden (capres) di pinggir Jalan Raya Nasional III, tepatnya di Cagar Alam, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (25/12/2023).

Usut punya usut, anggota Satpol PP itu hanya memindahkan baliho yang sebelumnya dipasangkan di tempat yang dilarang.

Hal itu disampaikan Camat Palabuhanratu, Ali Iskandar.

Ali mengatakan, dia memerintahkan anggota Satpol PP kecamatan dan kelurahan untuk memindahkan baliho, yang sebelumnya berada di kanan jalan (arah Palabuhanratu) dipindahkan ke kiri jalan.

Baca juga: Caleg Partai Golkar Lia Aprilia Tawarkan Kain Kafan Gratis dan Pembinaan Atlet Disabilitas

"Jadi bukan Satpol PP memasang spanduk, melainkan memindahkan spanduk tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Senin.

Ali menjelaskan, pemindahan baliho itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemilu 2024 Makin Dekar, KPU Ciamis Butuh 300 Honorer, Sarno: Untuk Sortir dan Lipat Surat Suara

"Pemindahan spanduk dan baliho partai di Cagar Alam Batu Sapi Palabuhanratu sudah sesuai dengan aturan yang terpampang di papan yang ada di sekitar Cagar Alam, bahwa di area tersebut dilarang berjualan dan memasang spanduk atau pun baliho," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved