IPHI Sukabumi Bersuara, Perubahan Kebijakan Kuota Haji Bisa Timbulkan Keresahan

Perubahan kebijakan kuota haji akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah/arsip
KETUA Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Perubahan kebijakan kuota haji akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah. Meski, sebenarnya, bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun.

Kuota haji untuk Kabupaten Sukabumi saat ini ada pengurangan sekitar 1.411 calon jemaah dari 1.535 orang pada 2025. Saat ini hanya memiliki kuota 124 orang. 

Ujang menekankan, perubahan regulasi ini sebenarnya merupakan langkah positif untuk memperbaiki penyelenggaraan haji. Namun, pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis calon jemaah di daerah.

Baca juga: Nelayan Sukabumi Dibuat Gembira UPP Kelas III Pelabuhanratu: Dapat Ilmu dan Alat Keselamatan

"Harapannya, penyelenggaraan haji yang selama ini berjalan baik selama lebih dari 75 tahun di bawah Kementerian Agama, bisa menjadi lebih baik lagi di bawah Kementerian Haji dan Umrah," ujar Ujang, Selasa (11/11/2025).

Satu di antara perubahan paling mencolok adalah perhitungan kuota. Jika sebelumnya didasarkan pada jumlah penduduk muslim di provinsi masing-masing, kini kuota ditentukan dari jumlah pendaftar aktif.

Tujuannya adalah memberikan keadilan dan proporsionalitas, sehingga calon jemaah yang mendaftar lebih awal bisa berangkat lebih dulu.

Namun, Ujang menilai, perubahan ini menimbulkan kegelisahan. Contohnya di Jawa Barat, kuota jemaah tahun 2026 turun signifikan dari sekitar 38 ribu menjadi hanya 29 ribu.

Banyak calon jemaah merasa resah karena khawatir keberangkatan mereka tertunda.

Baca juga: Kuota Haji Kabupaten Bandung 2026 Anjlok Drastis, Bupati Minta Kebijakan Ditinjau Ulang

"Saya memahami keinginan Kementerian Haji dan Umrah untuk menyamakan masa tunggu haji di tiap provinsi menjadi sekitar 26 tahun. Tapi kita juga berharap kebijakan ini dijalankan dengan memperhatikan kondisi di lapangan," ucap dia.

Ujang menambahkan, banyak calon jemaah telah mempersiapkan diri sejak lama, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Mereka bahkan sudah mengikuti manasik dan melunasi ongkos haji.

"Jika tiba-tiba kuota berubah dan keberangkatan ditunda, tentu menimbulkan keresahan," ujarnya.

Dia berharap pemerintah menunda penerapan penuh sistem baru hingga 2027 agar lebih matang dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kementerian Haji dan Umrah perlu lebih peka terhadap kondisi di lapangan, karena perubahan mendadak akan berdampak pada psikologis calon jemaah," ucap dia. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved