Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali
PENGAKUAN Sopir Handoyo Maut yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali, Sebabkan 12 Orang Meninggal
Rinto Katana (28) mengakui ada kemungkinan kelalaian yang membuat bus Handoyo yang disopirinya mengalami kecelakaan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Rinto Katana (28) mengakui ada kemungkinan kelalaian yang membuat bus Handoyo yang disopirinya mengalami kecelakaan.
Bus bernomor polisi AA 7626 OA jurusuan Yogyakarta-Solo terguling di Ruas Jalan Tol Cipali di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).
Atas kecelakaan yang membuat 12 penumpangnya meninggal dunia, Rinto yang merupakan pria asal Purworejo, Jawa Tengah, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat mengendarai sehingga bukan cuma mengakibatkan 12 hilang nyawa, tapi juga 10 orang luka-luka termasuk dirinya.
"Enggak disengaja. Ya, mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023) malam.
Mengenai kondisi bus, dia mengatakan tak ada masalah.
Dia pun mengaku tak buta jalan karena sudah pernah melintasinya.
Baca juga: Tak Sabar Ingin Ketemu Cucu dan Menantu, Kholifah Tewas Dalam Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali
"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," katanya.
"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Tol Cipali itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, bus itu melaju dengan kecepatan tinggi. Hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, pembatas jalan, hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," ungkap Edwar.
Baca juga: Pengelola Bus Handoyo Biayai Pengobatan & Pemulangan Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Edwar.
Status Rinto berbeda dengan sopir kedua dan kernet yang masih saksi. (*)
Menyusul Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali, Kemenhub Minta PO Tingkatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Sopir Bus PO Handoyo yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Kemudikan Bus dalam Kecepatan Tinggi |
![]() |
---|
KNKT Investigasi Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Bus Handoyo, Pabrik Bus Juga Selidiki |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Lagi 2 Korban Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali Melalui Inafis Portable System |
![]() |
---|
KNKT dan Hino Turun Tangan di Musibah Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Bus Handoyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.