Kasus Subang Terungkap

Bukti Sudah Cukup, Mimin dan 2 Anaknya Tak Bisa Mengelak, Siap-siap Masuk Penjara

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mimin dan dua putranya sampai saat ini belum ditahan.

Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023). Polisi sudah memiliki bukti kuat keterlibatan ketiga orang itu dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu. Polisi tinggal menunggu waktu menahan sembari menunggu tambahan keterangan. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tiga tersangka kasus Subang siap-siap ditahan polisi dalam waktu dekat.

Tiga tersangka kasus Subang yang belum ditahan itu adalah Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi.

Mimin merupakan istri siri Yosep Hidayah, suami korban pembunuhan yakni Tuti Suhartini.

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu ini terjadi 18 Agustus 2021 silam.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mimin dan dua putranya sampai saat ini belum ditahan.

Hal ini berbeda dengan Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdanu, dua tersangka lain yang sudah ditahan.

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa (istimewa)

Mimin dan Arighi serta Abi jadi tersangka setelah muncul pengakuan Danu bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di subang tersebut.

Mereka bertiga sejauh ini masih membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Tuti dan Amel.

Meski demikian, Polda Jabar sudah memiliki bukti kuat keterlibatan mereka.

Baca juga: Komentar Ahli Forensik Dokter Hastry Kasus Subang Mulai Terungkap, Singgung Petunjuk dari Ahli Lain

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam wawancara khususnya dengan Tribun Jabar mengatakan, penyidik kasus Subang hanya menunggu waktu untuk menahan tiga tersangka ini.

"Nunggu waktu. Sambil menunggu tambahan keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka," kata Kombes Surawan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini juga sedang mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus Subang.

"Kebetulan mereka sedang prapid (praperadilan) sekarang," kata Kombes Surawan.

Surawan mengatakan bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus Subang.

"Sudah cukup, sudah ada dua bukti, satu keterangan Danu," kata Kombes Surawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved