Kasus Subang Terungkap

"Ujian Sebenarnya di Persidangan" Kata Rohman Hidayat soal Ancaman Hukuman Mati untuk Yosep Cs

Pengacara tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat menanggapi soal keempat kliennya yang terancam hukuman mati.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengacara tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat menanggapi soal keempat kliennya yang terancam hukuman mati.

Rohman Hidayat merupakan kuasa hukum bagi empat tersangka kasus Subang, yaitu Yosep Hidayat, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu.

Atas hal itu, Yosep Cs disangkakan dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Sementara, Mimin, Arighi, dan Abi disangkakan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Rohman Hidayat tetap meyakini bahwa keempat kliennya itu tidak bersalah.

"Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi dan Abi itu tidak terlibat," kata Rohman Hidayat, Kamis (7/12/2023).

Menurut Rohman Hidayat, ia siap untuk melihat seperti apa kebenaran penyidikan tim kepolisian itu di persidangan.

"Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar," ujar Rohman Hidayat.

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Sosok Sopir Mobil Alphard di Kasus Subang Ternyata Bukan Anak Mimin, Ucapan Yoris dan Danu Terbukti?

"Ujian sebenarnya itu kan nanti pada saat persidangan," sambungnya.

Selain itu, Rohman Hidayat juga belum yakin dengan motif pembunuhan yang disebut karena masalah uang Rp30 juta antara Yosep dan Tuti.

"Bahwa motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokkan motif dengan karangan Danu," ujar Rohman.

Menurutnya, uang di lokasi kejadian sebesar Rp30 juta yang dijadikan barang bukti saat ini masih disita Polisi.

"Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh (Tuti dan Amalia) mengelola uang itu (Yayasan) Pak Yosep," katanya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Tersangka Yosep saat menjalani rekontruksi di warung pecel lele, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Di lokasi ini, Yosep hendak merencanakan pembunuhan Suhartini dan Amalia bersama Danu.
Tersangka Yosep saat menjalani rekontruksi di warung pecel lele, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Di lokasi ini, Yosep hendak merencanakan pembunuhan Suhartini dan Amalia bersama Danu. (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Status Polisi yang Salahi Prosedur Masuk TKP Kasus Subang

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved