Kasus Subang Terungkap
Yosep dkk Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Motif Kasus Subang Hanya Karangan Danu
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, menyebut motif dalam kasus Subang hanya karangan M. Ramdanu alias Danu.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, menyebut motif dalam kasus Subang hanya karangan M. Ramdanu alias Danu.
Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, serta Danu, merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dalam perkara itu, Polda Jabar menyebut motif mereka menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), adalah masalah duit Yayasan Rp 30 juta yang dikelola korban.
"Bahwa motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokkan motif dengan karangan Danu," ujar Rohman, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, duit di lokasi kejadian Rp 30 juta yang dijadikan barang bukti saat ini masih disita Polisi.
Duit tersebut pun, kata dia, diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.
"Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh (Tuti dan Amalia) mengelola uang itu (Yayasan) Pak Yosep," katanya.
Terkait pasal hukuman mati yang disangkakan kepada kliennya, Rohman pun tetap pada keyakinan bahwa Yosep dan kawan-kawan tidak terlibat dalam kasus Subang.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukumnya Bilang Tak Masalah, Kok Bisa?
"Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi dan Abi itu tidak terlibat."
"Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar dan ujian sebenarnya itu kan nanti pada saat persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menjerat para tersangka di kasus Subang dengan pasal 340, junto pasal 338 junto 55, dan 56 KUHP.
Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dialah yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan.
Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan lima tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Berbekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.