Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukumnya Bilang Tak Masalah, Kok Bisa?

Achmad Taufan mengaku tak masalah kliennya disangkakan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Achmad Taufan, kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu, tak masalah dengan pasal yang disangkakan Polda Jabar terhadap kliennya. 

Danu merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di subang atau kasus Subang.

Oleh Polda Jabar, Danu bersama tersangka lainnya disangkakan pasal 340, jinto pasal 338 junto 55, dan 56 KUHP. 

Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati.

Dalam perkara ini, Danu merupakan tersangka pertama yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam kasus tersebut.

Danu pun telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.

Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, saat memberikan keterangan Video kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).
Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, saat memberikan keterangan Video kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021). (Dok Achmad Taufan)

Achmad Taufan mengaku tak masalah kliennya disangkakan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC.

Sebab, pada saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain. 

"Polda akan melihat secara keseluruhan, artinya 5 orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana."

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok yang Menginisiasi Terjadinya Kasus Subang, Yosep Diancam Hukuman Mati

"Tetapi, nanti pada saat di persidangan ini kan yang bongkar pembunuhan ini Danu, sehingga Danu akan menjadi saksi untuk memberatkan ke empat tersangka lain di persidangan, dan nanti porsinya seperti itu. Seperti kasus Sambo lah," ujar Achamd Taufan, Kamis (7/12/2023).

Achmad Taufan pun menaruh harapan di persidangan nanti, kliennya bakal mendapatkan keringanan karena berstatus sebagai JC.

"Saat ini dalam penyidikan di kepolisian kan dikenakan pasal yang sama semua, pembunuhan berencana.

Tetapi nanti porsinya masing-masing itu akan diperiksa di persidangan," katanya.

Butuh 2 Tahun untuk Membuka Kasus Subang

Butuh waktu dua tahun lebih bagi Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved