Kasus Subang Terungkap

Terungkap, Cara Yosep Mandikan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Mimin Ikut Menyiramkan Air

Setelah gelar rekonstruksi, akhirnya terungkap cara Yosep memandikan jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu setelah kedua korban itu dibunuh

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Istimewa via Tribun Bogor
Terungkap, Cara Yosep Mandikan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Mimin Ikut Menyiramkan Air 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah gelar rekonstruksi, akhirnya kini kronologi perampasan nyawa ibu dan anak di Subang terang benderang.

Terbaru, Polda Jabar mengungkap cara Yosep memandikan jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu setelah kedua korban itu dibunuh.

Dalam rekonstruksi tersebut ternyata istri muda Yosep yakni tersangka Mimin Mintarsih juga ikut menyiramkan air kepada jasad korban.

Sebelumnya, jasad kedua korban Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di samping rumahnya di Desa Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, (18/8/2023).

Baca juga: Jalan Berliku Kasus Subang, Ada Puluhan Saksi dan Ratusan Barang Bukti, Dua Tahun Danu Baru Mengaku

Kedua jasad korban ditemukan dalam keadaan telanjang dan menumpuk di dalam bagasi mobil Alphard.

Dari awal penyelidikan, saat itu jasad kedua korban diduga telah dimandikan terlebih dahulu.

Kini, dugaan tersebut ternyata dibuktikan dari rekonstruksi yang dilakukan Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Bahkan, Polda Jabar juga mengungkap cara Yosep memandikan kedua korban yang tak lain istri dan anaknya sendiri.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers pengungkapan kasus Subang, Rabu (6/12/2023).

Kombes Ibrahim Tompo mulanya membeberkan cara Yosep melakukan perampasan nyawa terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Dari hasil rekonstruksi terungkap pertemuan para tersangka Yosep Hidayah, Danu, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia di dalam rumah korban Tuti Suhartini.

Sebelum terjadi pembunuhan, Yosep terlibat percekcokan dengan korban Tuti Suhartini di ruang tengah atau ruang TV.

Dalam percekcokan tersebut kata Ibrahim Tompo didasari Yosep yang selama ini kesal karena jatah uang yang diberikan korban.

"Ada ketidakpuasan tersangka terhadap uang pada korban. Uang dlama bentuk jatah, akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," kata Ibrahim Tompo.

Saat terjadi percekcokan, Yosep juga hendak berusaha mengambil uang di kamar putrinya, Amalia Mustika Ratu.

Tuti berusaha mencegah Yosep mengambil uang yang diduga Rp 30 juta tersebut.

Sementara itu, percekcokan tersebut disaksikan tiga tersangka lainnya, yaitu Arighi, Abi dan Danu.

"Saat cekcok AP (Arighi) membawa golok menuju YH dan diterima YH," ungkap Kombes Ibrahim Tompo.

Dari sana Yosep membacok Tuti hingga terjatuh di sofa.

Setelah korban terkapar, Yosep mengambil stik golf di kamar dan memukulannya ke Tuti.

Lalu, Yosep memberikan stik golf itu kepada Danu.

Ketika Yosep menarik kaki korban ke bawah, Danu ikut memukul Tuti.

Selain Danu, tersangka Arighi turut membacok Tuti menggunakan golok.

Setelah menghabisi nyawa Tuti, Yosep kemudian menghabisi nyawa putrinya, Amalia Mustika Ratu.

Ketiga tersangka, Arighi dan Danu memegangi tangan kanan dan tangan kiri Amalia.

Sementara tersangka Abi berdiri melihat, dan Yosep mengahabisi nyawa Amalia menggunakan stik golf-nya.

Setelah memastikan kedua korban tewas, jasad Tuti dan Amalia dibawa ke depan kamar mandi.

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia digeletakkan di lantai depan kamar mandi tersebut.

Baca juga: Terungkap Cara Yosep Menghabisi Nyawa Amalia Mustika Ratu, ketika Anak Tuti Baru Bangun dari Tidur

Ternyata Yosep tak memandikan jasad kedua korban di dalam melainkan di depan kamar mandi dekat dengan dapur.

Kemudian Yosep menyiramkan air ke kedua jasad korban.

Bahkan tak sendiri, ternyata Yosep memandikan jasad kedua korban bersama istri mudanya, Mimin Mintarsih.

"Kedua korban dibawa ke depan kamar mandi disiram air oleh YH dan MM," ujar Kombes Ibrahim Tompo.

Setelah dimandikan, jasad Tuti Suhartini digotong Yosep, Danu, Arighi dan Abi Aulia ke pintu belakang.

"YH mempersiapkan mobil dan memudurkan mobilnya," ungkap Ibrahim Tompo.

5 Tersangka Kasus Subang Terancam Dijerat Pasal Hukuman Mati

Dari hasil penyidikan Dirreskrimum Polda Jabar yang telah memakan waktu dua tahun itu, kini polisi sudah ditetapkan lima tersangka kasus Subang, di antaranya

- YH alias Yosef Hidayah (suami sekaligus ayah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu)

- MR alias Muhamad Ramdanu alias Danu (keponakan korban dan tersangka Yosep)

- MM alias Mimin Mintarsih (istri muda Yosep)

- AP alias Arighi Reksa Pratama (anak tersangka Mimin)

- AA alias Abi Aulia (anak tersangka Mimin)

Polda Jawa Barat (Jabar) menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. 

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi diketahui jika dalam peristiwa itu pelaku utamanya adalah Yosep Hidayat, suami Tuti atau ayah dari Amalia. 

Yosep pun dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).

Ibrahim mengungkap peran empat tersangka lainnya. Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHPidana.

“Penerapan pasal 55/56 akan menjadi pertimbangan hukuman bagi hakim untuk meringankan karena perannya sebagai membantu kejahatan,” ucapnya. 

Sedangkan Yosep, tidak dilapis dengan pasal 55 dan 56, karena merupakan aktor utama dalam peristiwa berdarah di Kabupaten Subang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved