Kasus Subang Terungkap
Yosep Menyusul, Terungkap Alasan Hanya Mimin dan 2 Anaknya yang Ajukan Praperadilan Kasus Subang
Kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs, Fajar Sidik buka suara mengenai alasan hanya tiga kliennya yang mengajukan praperadilan terkait kasus Subang.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs, Fajar Sidik buka suara mengenai alasan hanya tiga kliennya yang mengajukan praperadilan terkait kasus Subang.
Diketahui, tiga klien yang dimaksud adalah Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi dan Abi.
Ketiganya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengenai penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu.
Mimin sendiri adalah istri kedua Yosep Hidayah, tersangka yang sekaligus suami dan ayah korban.
Adapun, pengajuan praperadilan yang hanya dilakukan oleh tiga tersangka ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, Yosep Hidayah yang juga berada dalam naungan kuasa hukum yang sama tidak ikut mengajukan praperalidan.
Ditambah lagi, selama ini Yosep menolak semua pernyataan Muhammad Ramdanu alias Danu yang menyeret namanya terlibat.
Menanggapi hal tersebut, Fajar Sidik menjelaskan, pihaknya memang akan mengajukan praperadilan untuk Yosep Hidayah.
Akan tetapi, pengajuannya dipisahkan dari Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Baca juga: Tersangka Kasus Subang Danu Ditempatkan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosep
"Setelah perkara (gugatan praperadilan) untuk tiga klien Bu Mimin, Arighi, dan Abi, baru kami ajukan gugatan selanjutnya untuk Pak Yosep," kata Fajar pada Senin (4/12/2023), dikutip dari YouTube Misteri Mbak Suci.
"Di-dua berkas-kan," sambungnya.
Sementara itu, pihaknya juga sudah siap dengan konsekuensi bahwa Mimin, Arighi, dan Abi bisa saja langsung ditahan jika gugatan praperadilan ditolak majelis hakim.
"Sudah dibicarakan, karena kita mengajukan gugatan mencari keadilan juga kan," bebernya.
Menurut Fajar, hingga kini pihaknya belum mengetahui alasan penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu.
"Apa sih yang bisa menetapkan tersangka terhadap klien kami yang ketiga ini," ujar Fajar.
"Dua alat bukti apa? Kami juga ingin tahu," imbuhnya.
Adapun, persidangan pertama praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg ini seharusnya digelar di PN Bandung pada Senin (4/12/2023), tetapi sidang ditunda.

Pihak Danu Pertanyakan Alasan Yosep Tak Ajukan Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mempertanyakan alasan Yosep tidak ikut mengajukan praperadilan.
"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).
Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini.
"Padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.
Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak, bahkan ketika rekonstruksi.
Baca juga: Kenapa 3 Tersangka Kasus Subang Belum Juga Ditahan? Kombes Pol Surawan: Kita Hadapi Itu Dulu
"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.
Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.
Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.
Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.
Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.