Kasus Subang Terungkap

Tersangka Kasus Subang Danu Ditempatkan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosep

Muhammad Ramdhanu alias Danu, tersangka kasus Subang ditempatkan di tempat khusus sejak menyerahkan diri.

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Suasana jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di TKP Jalancagak Subang, Rabu (22/11/2023) disaksikan ratusan emak-emak yang terlihat emosi dan kesal saat tersangka Yosep melakukan adegan rekonstruksi kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID - Muhammad Ramdhanu alias Danu, tersangka kasus Subang ditempatkan di tempat khusus sejak menyerahkan diri.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sejak menyerahkan diri.

Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosep yang ditahan di Rutan Polda Jabar.

"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: FAKTA-fakta Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Diharap Konsisten, Ditahan Terpisah

"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Surawan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

Danu menjadi tersangka yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Kombes Pol Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi, dan Abi hingga kini belum ditahan.

Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka tersebut.

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka."

"Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.

Kondisi makam Tuti dan Amalia disorot usai proses rekonstruksi kasus Subang dilaksanakan Rabu (22/11/2023)
Kondisi makam Tuti dan Amalia disorot usai proses rekonstruksi kasus Subang dilaksanakan Rabu (22/11/2023) (YouTube Indra Zainal)

Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved