Dilema Kenaikan UMK 2024 di Sukabumi, Bupati Marwan Hamami: Naik Salah, Tidak Naik Salah

Saat ini, keputusan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jabar.

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
ILUSTRASI - Buruh saat berunjuk rasa di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (24/11/2023). 

"Karena kekisruhan yang ada saat ini karena tidak ada ruang kenaikan yang signifikan, itu adalah karena kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak mengangkat pendapatan buruh, pendapatan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan," imbuh Popon.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, mengatakan, hasil rapat hanya disepakati untuk penyampaian rekomendasi dari masing-masing elemen, yakni dari buruh, pengusaha dan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Bupati Sukabumi.

"Kita rapat Dewan Pengupahan ini sudah sesuai dengan PP Tahun 2023 ya tentang pengupahan, tentunya dalam rapat ini kita sepakati masing-masing mengusulkan rekomendasi kepada pak Bupati," jelasnya.

Usman mengatakan, keputusan akhir ada di pertimbangan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, setelah menerima rekomendasi dari tiga elemen tersebut. Dari hasil pertimbangan Bupati, nantinya akan menjadi usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur Jabar.

"Oleh karena itu, nanti dari ketiga unsur ini adalah merupakan bagian dari pertimbangan pemerintah daerah, kira-kira dari pemerintah daerah ini merekomendasikan kepada Gubernur itu berapa persen kenaikannya," kata Usman.*

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved