Dilema Kenaikan UMK 2024 di Sukabumi, Bupati Marwan Hamami: Naik Salah, Tidak Naik Salah
Saat ini, keputusan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jabar.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta kenikan UMK 2024 sebesar 7,4 persen atau sekitar 200 ribu.
Diketahui, UMK Tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.351.883.
Dilematis pun dihadapi untuk mengusulkan kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengusulkan kenaikan UMK 2024 ke Gubernur. Marwan Hamami mengusulkan sebesar 7 persen, beda tipis dengan keinginan buruh.
Baca juga: Bupati Sukabumi Usulkan Kenaikan UMK 7 Persen, Tunggu Keputusan Gubernur
Saat ini, keputusan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jabar.
Menurut Marwan, pencermatan mendalam harus dilakukan ketika upah naik. Karena ia menilai upah naik akan salah, terlebih kalau tidak naik juga salah.
Hal itu bukan tanpa dasar, usulan kenaikan upah didasari dengan kondisi perekomonian, dimana harga berbagai kebutuhan pokok naik, termasuk BBM juga naik.
Namun, sisi lain penghasilan perusahaan banyak yang belum stabil dampak dari pandemi Covid-19.
"Yang paling jelas kondisi ekonomi hari ini harus jadi pertimbangan juga, tidak naik salah, naik salah, masa tidak ada kenaikan, tetapi ketika naik emang perusahaan sekarang lagi normal?," kata Marwan, Sabtu (25/11/2023) lalu.
Sebab itu, Marwan berujar, harus benar-benar mencermati untuk menaikan upah, karena di sisi lain penghasilan perusahaan juga menjadi penentu kenaikan upah.
Tetapi, ia berharap usulan kenaikan 7 persen untuk UMK 2024 diharapkan bisa membantu perekonomian buruh, umumnya warga Kabupaten Sukabumi.
"Di situlah beban pemikiran tidak bisa gampang mencermati, tetapi yang ada perusahaan yang besar berjalan, mudah-mudahan ini bisa membantu, naiknya 50 ribu, yang pertama kan 31 ribu sekarang di 7 (persen) sekitar 50 ribu," kata Marwan.
Ia pun menganalogikan jika upah tidak naik, kondisi perekonomian buruh akan memburuk karena harga berbagai kebutuhan pokok yang semakin tinggi.
"Saya berhitung di tempat (SPBU) saya saja hari ini kalau realistis, kalau hari ini saya harus mengiyakan satu shift itu tiga orang, bayangkan satu pekerjaan di pompa bensin itu ada tiga shift kali 10 pompa bensin, sudah berapa, ini hanya pompa bensin saja belum yang lainnya," ujar Marwan.
Baca juga: Hari Ini Ada Aksi Demo Buruh di Garut, Bakal Turun ke Jalan, Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen
"Tapi kita tahan dulu, karena saya berpikir hari ini misal da urang mah te boga (saya tidak punya) hutang ka bank, ari nu boga hutang ka bank rek ngomong naon (kalau yang punya hutang ke bank mau ngomong apa?), bahan bakar naik, daya beli berkurang, itu dilematisnya," ucap Marwan.
Buruh Ancam Tutup Jalan Nasional
Ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibuat kecewa dengan hasil rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikembar, Kamis (23/11/2023).
Hasil rapat tersebut hanya menghasilkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 0,30 persen yang diusulkan pemerintah, sedangkan yang diusulkan pengusaha Rp 17 ribu. Sedangkan para buruh berharap kenaikam UMK Kabupaten Sukabumi 7,47 persen atau mencapai sekitar Rp 200 ribu.
Diketahui, UMK tahun 2023 sendiri di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.351.883.
Ketua F-SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, M Popon, menyampaikan kekecewaan ribuan buruh yang berunjuk rasa dan mengawal rapat pengupahan untuk membahas kenaikan UMK 2024 itu.
"Hasil hari ini mengecewakan tidak sesuai harapan, karena yang menjadi usulan dari pengusaha itu cuma Rp 17 ribu, menurut saya sangat tidak masuk hitungan dalam kacamata matematika apa pun, serikat buruh yang dalam hal ini diwakili 3 serikat, kita mengusulkan bukan asal-asalan 7,47, karena angka 7,47 itu didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkap Popon kepada awak media.
Menurutnya, usulan yang dibuat pengusaha dan pemerintah daerah sangat menyakiti ribuan buruh di Sukabumi.
"Jadi menurut kami ini pengalaman yang tidak mengenakan sepanjang sekian tahun, habis ini kita akan melakukan gerakan yang lebih masif," ucap Popon.
Popon menegaskan, ribuan buruh akan turun ke jalan jika nantinya rekomendasi Bupati Sukabumi kepada Gubernur juga tidak sesuai harapan buruh. Buruh mengancam akan memblokade jalan raya nasional.
"Rencananya beberapa waktu ke depan kita akan bersama-sama dengan kabupaten/kota lain yang ditugaskan oleh organisasi untuk melumpuhkan jalan-jalan nasional, karena ini mungkin yang bisa dilakukan ketika pemerintah sudah dungu, sudah tidak mau mendengar, sudah tidak mau memasang kupingnya terhadap jeritan dan tuntutan rakyat," kata Popon.
Baca juga: UMK Cimahi Diusulkan Naik Setengah Juta Lebih, Tapi Keputusan Akhir di TanganPj Gubernur
Popon juga merasa khawatir ketika keputusan UMK nanti diambil oleh Pj Gubernur tidak sesuai harapan buruh, karena Pj Gubernur merupakan kaki tangan Presiden.
"Kita juga agak khawatir dengan Pj Gubernur, karena kalau kemarin adalah Gubernur masih bisa membuat kebijakan sendiri, sementara sekarang adalah Pj langsung ditunjuk dan menjadi kaki tangan Presiden. Jadi, nampaknya kita benar-benar berat perjuangan ini, tapi kita akan bersama-bersama menggerakan, memperjuangkan," ujar Popon.
Sebab itu, Popon mengatakan, buruh di Sukabumi berharap penuh terhadap Bupati Sukabumi agar mengusulkan kenaikan UMK 2024 ke Gubernur sesuai dengan keinginan buruh.
"Menurut saya berarti pemerintahnya memang tidak bertanggungjawab, makanya sebelum ke Bandung kita akan kawal Bupati untuk mau menerima usulan kita, walaupun risikonya belum tentu yang menjadi rekomendasi Bupati diterima oleh Gubernur. Tapi minimal Bupati sebagai kepala daerah bertanggungjawab," ucapnya.
"Karena kekisruhan yang ada saat ini karena tidak ada ruang kenaikan yang signifikan, itu adalah karena kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak mengangkat pendapatan buruh, pendapatan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan," imbuh Popon.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, mengatakan, hasil rapat hanya disepakati untuk penyampaian rekomendasi dari masing-masing elemen, yakni dari buruh, pengusaha dan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Bupati Sukabumi.
"Kita rapat Dewan Pengupahan ini sudah sesuai dengan PP Tahun 2023 ya tentang pengupahan, tentunya dalam rapat ini kita sepakati masing-masing mengusulkan rekomendasi kepada pak Bupati," jelasnya.
Usman mengatakan, keputusan akhir ada di pertimbangan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, setelah menerima rekomendasi dari tiga elemen tersebut. Dari hasil pertimbangan Bupati, nantinya akan menjadi usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur Jabar.
"Oleh karena itu, nanti dari ketiga unsur ini adalah merupakan bagian dari pertimbangan pemerintah daerah, kira-kira dari pemerintah daerah ini merekomendasikan kepada Gubernur itu berapa persen kenaikannya," kata Usman.*
| Kami Kira Sudah Selesai: Kepsek MTs Cikembar Sukabumi Akui Ada Bullying dan Sudah Islah Awal Oktober |
|
|---|
| "Ini Soal Nyawa Manusia": Keluarga Siswi Sukabumi Korban Dugaan Bullying Tolak Keras Mediasi Damai |
|
|---|
| BPBD Jabar Turunkan Dua Tim Tangani Bencana Sukabumi, Fokus Bantu Korban dan Perbaikan Infrastruktur |
|
|---|
| Berbekal Cangkul dan Golok, Warga Cisolok Gali Longsoran Cari Perhiasan dan Uang Jutaan |
|
|---|
| Ratusan Siswa Setukpa Polri Dikerahkan Bantu Korban Banjir Cisolok Sukabumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Buruh-saat-berunjuk-rasa-di-Pendopo-Kabupaten-Sukabumi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.