Ribuan ASN Majalengka Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dapat Sanksi Pemotongan TPP
Aparatur sipil negara (ASN) yang membandel menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Ringkasan Berita:
- TPP ASN Majalengka yang menunggak pajak kendaraan akan dipotong.
- Tercatat 2.959 kendaraan milik ASN berstatus menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 9,125 miliar.
- Namun, sebagian besar, kendaraan tersebut ternyata sudah dijual tapi belum dibalik nama pemilik baru.
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Aparatur sipil negara (ASN) yang membandel menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikenai sanksi. Pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dilakukan.
Langkah itu sesuai dengan instruksi Bupati Majalengka, Eman Suherman.
“Saya sudah diperintahkan langsung Pak Bupati. Kalau imbauan bayar pajak tidak diindahkan, ASN tidak bisa diatur, TPP-nya akan dipotong,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Ikin Asikin, saat dihubungi, Jumat (7/11/2025)
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah ASN yang tercatat menunggak pajak kendaraan. Hasilnya, sebagian besar kendaraan tersebut sudah dijual tanpa proses balik nama oleh pemilik barunya.
“Ada juga yang membeli tapi tidak balik nama. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun, sampai 10 tahun lebih,” ungkap Ikin.
Baca juga: Buntut Ribuan ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan, DPRD Desak Tunda TPP
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden, mengungkapkan hasil temuan mencengangkan.
Sebanyak 2.959 kendaraan milik ASN tercatat menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 9,125 miliar.
Dari jumlah itu, potensi bagi hasil pajak kendaraan (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah diperkirakan sekitar Rp 2,4 miliar.
“ASN harus menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” kata Dasim.
Ia juga mendukung kebijakan Bupati Majalengka agar ASN yang menunggak pajak dikenai sanksi tegas berupa penundaan atau pemotongan TPP.
Baca juga: Bapenda Telusuri 2.959 Kendaraan ASN Majalengka: Tunggakan Pajak Diduga Salah Data
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menambahkan, tidak semua kendaraan dalam data tersebut masih aktif dimiliki ASN. Sebagian besar diduga belum dilakukan pembaruan data kepemilikan setelah kendaraan berpindah tangan.
“Kondisi ini membuat penagihan pajak jadi tidak akurat. Karena itu, kami akan melakukan verifikasi ulang dan penelusuran data kepemilikan agar penagihan dilakukan kepada wajib pajak yang sebenarnya,” ujar Rachmat.
Rachmat juga menegaskan pentingnya langkah tersebut agar ASN bisa memperbarui data kendaraannya.
“Dengan data yang valid, kita bisa menagih pajak secara tepat, sekaligus menumbuhkan kesadaran ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya. (*)
| Buntut Ribuan ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan, DPRD Desak Tunda TPP |
|
|---|
| Bapenda Telusuri 2.959 Kendaraan ASN Majalengka: Tunggakan Pajak Diduga Salah Data |
|
|---|
| Ribuan ASN Majalengka Ternyata Nunggak Pajak Kendaraan, Total Tunggakan Capai Rp 9 Miliar |
|
|---|
| Jalan Provinsi di Bantarujeg Majalengka Arah Sumedang Longsor |
|
|---|
| Gadis Majalengka Jadi Korban Tipu Daya Pria Garut Saat Kencan Pertama, Motor Dibawa Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20250409_GANI_Samsat_Soreang_09.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.