Dilema Kenaikan UMK 2024 di Sukabumi, Bupati Marwan Hamami: Naik Salah, Tidak Naik Salah

Saat ini, keputusan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jabar.

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
ILUSTRASI - Buruh saat berunjuk rasa di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta kenikan UMK 2024 sebesar 7,4 persen atau sekitar 200 ribu.

Diketahui, UMK Tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.351.883.

Dilematis pun dihadapi untuk mengusulkan kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengusulkan kenaikan UMK 2024 ke Gubernur. Marwan Hamami mengusulkan sebesar 7 persen, beda tipis dengan keinginan buruh.

Baca juga: Bupati Sukabumi Usulkan Kenaikan UMK 7 Persen, Tunggu Keputusan Gubernur

Saat ini, keputusan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jabar.

Menurut Marwan, pencermatan mendalam harus dilakukan ketika upah naik. Karena ia menilai upah naik akan salah, terlebih kalau tidak naik juga salah.

Hal itu bukan tanpa dasar, usulan kenaikan upah didasari dengan kondisi perekomonian, dimana harga berbagai kebutuhan pokok naik, termasuk BBM juga naik.

Namun, sisi lain penghasilan perusahaan banyak yang belum stabil dampak dari pandemi Covid-19.

"Yang paling jelas kondisi ekonomi hari ini harus jadi pertimbangan juga, tidak naik salah, naik salah, masa tidak ada kenaikan, tetapi ketika naik emang perusahaan sekarang lagi normal?," kata Marwan, Sabtu (25/11/2023) lalu.

Sebab itu, Marwan berujar, harus benar-benar mencermati untuk menaikan upah, karena di sisi lain penghasilan perusahaan juga menjadi penentu kenaikan upah.

Tetapi, ia berharap usulan kenaikan 7 persen untuk UMK 2024 diharapkan bisa membantu perekonomian buruh, umumnya warga Kabupaten Sukabumi.

"Di situlah beban pemikiran tidak bisa gampang mencermati, tetapi yang ada perusahaan yang besar berjalan, mudah-mudahan ini bisa membantu, naiknya 50 ribu, yang pertama kan 31 ribu sekarang di 7 (persen) sekitar 50 ribu," kata Marwan.

Ia pun menganalogikan jika upah tidak naik, kondisi perekonomian buruh akan memburuk karena harga berbagai kebutuhan pokok yang semakin tinggi.

"Saya berhitung di tempat (SPBU) saya saja hari ini kalau realistis, kalau hari ini saya harus mengiyakan satu shift itu tiga orang, bayangkan satu pekerjaan di pompa bensin itu ada tiga shift kali 10 pompa bensin, sudah berapa, ini hanya pompa bensin saja belum yang lainnya," ujar Marwan.

Baca juga: Hari Ini Ada Aksi Demo Buruh di Garut, Bakal Turun ke Jalan, Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved