Dilema Kenaikan UMK 2024 di Sukabumi, Bupati Marwan Hamami: Naik Salah, Tidak Naik Salah
Saat ini, keputusan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jabar.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta kenikan UMK 2024 sebesar 7,4 persen atau sekitar 200 ribu.
Diketahui, UMK Tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.351.883.
Dilematis pun dihadapi untuk mengusulkan kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengusulkan kenaikan UMK 2024 ke Gubernur. Marwan Hamami mengusulkan sebesar 7 persen, beda tipis dengan keinginan buruh.
Baca juga: Bupati Sukabumi Usulkan Kenaikan UMK 7 Persen, Tunggu Keputusan Gubernur
Saat ini, keputusan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jabar.
Menurut Marwan, pencermatan mendalam harus dilakukan ketika upah naik. Karena ia menilai upah naik akan salah, terlebih kalau tidak naik juga salah.
Hal itu bukan tanpa dasar, usulan kenaikan upah didasari dengan kondisi perekomonian, dimana harga berbagai kebutuhan pokok naik, termasuk BBM juga naik.
Namun, sisi lain penghasilan perusahaan banyak yang belum stabil dampak dari pandemi Covid-19.
"Yang paling jelas kondisi ekonomi hari ini harus jadi pertimbangan juga, tidak naik salah, naik salah, masa tidak ada kenaikan, tetapi ketika naik emang perusahaan sekarang lagi normal?," kata Marwan, Sabtu (25/11/2023) lalu.
Sebab itu, Marwan berujar, harus benar-benar mencermati untuk menaikan upah, karena di sisi lain penghasilan perusahaan juga menjadi penentu kenaikan upah.
Tetapi, ia berharap usulan kenaikan 7 persen untuk UMK 2024 diharapkan bisa membantu perekonomian buruh, umumnya warga Kabupaten Sukabumi.
"Di situlah beban pemikiran tidak bisa gampang mencermati, tetapi yang ada perusahaan yang besar berjalan, mudah-mudahan ini bisa membantu, naiknya 50 ribu, yang pertama kan 31 ribu sekarang di 7 (persen) sekitar 50 ribu," kata Marwan.
Ia pun menganalogikan jika upah tidak naik, kondisi perekonomian buruh akan memburuk karena harga berbagai kebutuhan pokok yang semakin tinggi.
"Saya berhitung di tempat (SPBU) saya saja hari ini kalau realistis, kalau hari ini saya harus mengiyakan satu shift itu tiga orang, bayangkan satu pekerjaan di pompa bensin itu ada tiga shift kali 10 pompa bensin, sudah berapa, ini hanya pompa bensin saja belum yang lainnya," ujar Marwan.
Baca juga: Hari Ini Ada Aksi Demo Buruh di Garut, Bakal Turun ke Jalan, Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen
| Kami Kira Sudah Selesai: Kepsek MTs Cikembar Sukabumi Akui Ada Bullying dan Sudah Islah Awal Oktober |
|
|---|
| "Ini Soal Nyawa Manusia": Keluarga Siswi Sukabumi Korban Dugaan Bullying Tolak Keras Mediasi Damai |
|
|---|
| BPBD Jabar Turunkan Dua Tim Tangani Bencana Sukabumi, Fokus Bantu Korban dan Perbaikan Infrastruktur |
|
|---|
| Berbekal Cangkul dan Golok, Warga Cisolok Gali Longsoran Cari Perhiasan dan Uang Jutaan |
|
|---|
| Ratusan Siswa Setukpa Polri Dikerahkan Bantu Korban Banjir Cisolok Sukabumi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.