PT KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api di Subang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada melintas di perlintasan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok PT KAI Daop 3 Cirebon
PT KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Sosialisasi Perlintasan Sebidang kepada Warga Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang, Selasa (21/11/2023)

Dalam kegiatan tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL No. 71 Petak Jalan Cikaum-Pegaden Baru dan JPL No. 72 Petak Jalan Pegaden Baru-Cipunegara Kabupaten Subang.

Kegiatan itu berkolaborasi dengan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan KRD 3.

Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api dan meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistim keeselamatan di perlintasan sebidang," ujar Dicky Eka Priandana, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa(21/11/2023)

Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. Dengan tagline "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan)

Dicky berharap, dengan sosialisasi tersebut dapat menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api meningkat.

"Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA," ucapnya

Selain itu, Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan pejalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Serta sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tak hanya itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang diwilayahnya.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi keselamatan," ucap Dicky

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved