Mayat Dilakban di Sukabumi

UPDATE Mayat Dilakban di Sukabumi, 2 Pembunuh Terancam Hukuman Mati, Bingung Tahu Sopir Sudah Tewas

Sepuluh hari setelah penemuan mayat driver taksi online tersebut, dua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dok humas polres sukabumi
Tim Inafis Polres Sukabumi memeriksa kondisi mayat dan mobil di Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (07/11/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pembunuh pria yang mayatnya ditemukan dalam kondisi dilakban di Sukabumi atau kasus penemuan mayat dilakban di Sukabumi, Selasa, 7 November 2023 malam akhirnya terungkap.

Suparno, nama korban pembunuhan itu diketahui ditemukan meninggal keadaan diikat di dalam mobil Xenia yang di terpakir di halaman parkir mini market di Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (07/11/2023) malam.

Temuan mayat laki-laki tersebut menggegerkan warga setempat, pasalnya korban keadaan dalam keadaan kedua kaki, kedua tangan dan wajahnya diikat lakban.

Sepuluh hari setelah penemuan mayat driver taksi online tersebut, dua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Kedua pelaku ditangkap di Tangerang, 17 November 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan, korban Suparno dihabisi di Gunung Putri Bogor sebelum mayatnya ditinggalkan di tempat parkir di minimarket di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. 

Lokasi mobil terparkir di minimarket Cireunghas, Sukabumi.
Lokasi mobil terparkir di minimarket Cireunghas, Sukabumi. (Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah. )

"Kedua pelaku ini melakukan aksinya mulai dari Jakarta bahwa, sengaja dari terduga pelaku akan melaksanakan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban driver taksi online, kedua pelaku dari Jakarta Pasar Rebo memesan kepada korban. Kemudian setelah ketemu untuk minta tidak di online kan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (20/11/2023).

Kemudian mereka membuat kesepakatan antara korban dan pelaku untuk mengantar ke wilayah kabupaten Bogor Gunung Putri. 

"Pada saat di Gunung Putri sampai kurang lebih malam hari pada 7 itu berhenti di bahu jalan."

Baca juga: Kasus Mayat Terikat di Sukabumi, Korban Diduga Meninggal Kehabisan Nafas karena Wajahnya Dilakban

"Kemudian kedua pelaku ini melaksanakan aksinya dengan salah satu pelaku di belakang memegang korban, lalu ditarik ke belakang diikat dengan menggunakan lakban maupun tali rafia kemudian dipindahkan ke bagian mobil bagian belakang dan dibawa lagi jalan," tutur Ari.

Kemudian setelah melumpuhkan korban, pelaku berencana membuang korban di salah satu tempat.

Ternyata ketika mau membuang korban sudah dalam keadaan meninggal dunia

"Pelaku kebingungan kemudian jalan terus sampai ke Cireunghas Sukabumi, di parkiran situ pelaku ketika mau membawa korban ternyata kendaraan mengalami trouble tidak bisa dibawa sehingga sama pelaku ditinggalkan di parkiran," jelas Ari.

Saat kedua pelaku dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Sukabumi Kota
Saat kedua pelaku dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Sukabumi Kota (Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah)

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1774 EYF Kemudian lakban dan juga tali rafia yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengikat dari pada korban.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun kemudian jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved