Kasus Subang Terungkap

"Silakan Saja" Kata Achmad Taufan ke Pengacara Yosep soal Keterangan Danu Ngarang, Sebut Ada Bukti

Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan merespons tuduhan kepada kliennya yang disebut memberikan keterangan bohong soal kasus Subang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Youtube/Istimewa
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan merespons tuduhan kepada kliennya yang disebut memberikan keterangan bohong soal kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan merespons tuduhan kepada kliennya yang disebut memberikan keterangan bohong soal kasus Subang.

Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Yosep Hidayah menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak mempercayai keterangan Danu.

Dalam wawancara bersama YouTuber beberapa waktu lalu, pengacara Yosep, Rohman Hidayat menyebut keterangan Danu itu hanyalah karangan belaka.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Taufan tidak ambil pusing.

Pihaknya memahami Rohman Hidayat karena memang tugasnya sebagai pengacara harus membela kliennya.

"Silakan saja, sah-sah saja, karena mereka penasihat hukum dari kliennya," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Selasa (14/11/2023).

Kendati demikian, Achmad Taufan pun tetap teguh pada keyakinan terhadap kliennya bahwa keempat tersangka yang didampingi Rohman Hidayat tersebut terlibat kasus Subang.

"Kami tetap pada keyakinan kami bahwa apa yang disampaikan Danu benar-benar apa yang dia lihat, alami, dan lakukan pada saat tanggal 18 terjadinya pembunuhan tersebut," terangnya.

Menurut Achmad Taufan, keterangan Danu itu tidak hanya sebatas pengakuan semata.

Baca juga: Ditreskrimum dan Puslabfor Masih Selidiki 2 DNA Misterius di TKP Kasus Subang

Tetapi, kata Achmad Taufan, pihak kepolisian mempunyai bukti-bukti yang mendukung pernyataan dari kliennya tersebut.

"Pernyataan Danu pun didukung oleh semua bukti-bukti yang ada sejak awal pemeriksaan sampai hari ini," ujarnya.

Menurut Achmad Taufan, yang terpenting saat ini, pihak-pihak yang Danu seret dalam keterangannya itu sudah menjadi tersangka.

"Kepada seluruh masyarakat kita tidak perlu terpancing, yang terpenting mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pihaknya pun siap jika kasus ini akan segera naik ke meja hijau.

"Kami dari kuasa hukum Danu siap menghadapi dan siap bertarung di pengadilan untuk membuktikan bahwa niat Danu untuk membongkar kasus ini untuk segera selesai benar-benar sesuai apa yang dia alami dan lakukan atas perintah tersangka Yosep," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved