Kasus Subang Terungkap

"Silakan Saja" Kata Achmad Taufan ke Pengacara Yosep soal Keterangan Danu Ngarang, Sebut Ada Bukti

Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan merespons tuduhan kepada kliennya yang disebut memberikan keterangan bohong soal kasus Subang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Youtube/Istimewa
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan merespons tuduhan kepada kliennya yang disebut memberikan keterangan bohong soal kasus Subang. 

Achmad Taufan menyatakan, ditetapkannya Yosep Cs sebagai tersangka sudah didukung dengan adanya bukti-bukti.

"Saya yakin penyidik, jaksa, tidak akan mungkin menaikan permasalahan ini ke tingkatan selanjutnya jika tidak dikuatkan dengan bukti-bukti," ungkap Achmad Taufan.

Adegan Yosep Hidayah mengangkut jasad putrinya, Amalia Mustika Ratu ke bagasi mobil Alphard diperagakan pada prarekonstruksi, Kamis (2/11/2023).
Adegan Yosep Hidayah mengangkut jasad putrinya, Amalia Mustika Ratu ke bagasi mobil Alphard diperagakan pada prarekonstruksi, Kamis (2/11/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

"Semua bukti-bukti ada, semua peran mereka ada jelas," sambungnya.

Kuasa Hukum Yosep Cs Ajukan Praperadilan

Tim pengacara Yosep Hidayah cs bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polda Jabar.

Pihaknya bersikeras kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dua tahun lalu.

"Penetapan klien kami Yosep CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosef CS kepada awak media, Senin (13/11/2023)

Fajar juga mempertanyakan penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya.

Baca juga: "Padahal Bikinnya SIM C" Kata Arighi soal Abi yang Punya SIM A, Bantah Terlibat Kasus Subang

Menurut Fajar penetapan tersangka tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.

"Mimin dan kedua anaknya juga ditetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya

Menurut Fajar, penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.

"Pihak penyidik belum menunjukkan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya.

Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekonstruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.

"Prarekonstruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekonstruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.

"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved