Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Terancam 20 Penjara, Transaksi di Rekeningnya Capai Rp 1,1 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka.

handhika rahman/tribun jabar
Panji Gumilang saat diperiksa kesehatannya di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Penyidik, ujar Whisnu, menjerat Panji dengan pasal berlapis. Selain Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang menandatangani berkas pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023).
Panji Gumilang menandatangani berkas pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). (Tribun Jabar/ Handika Rahman)

"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Whisnu mengatakan gelar perkara juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya, seperti para ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga BPK RI.

Tak hanya TPPU, kata Whisnu, penyidik juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya.
Rp 1,1 Triliun

Whisnu mengatakan, total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun. Data tersebut, ujar Whisnu, didapat dari hasil analisis PPATK terhadap 154 rekening yang diblokir.

"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," kata Whisnu.

Meski begitu, Whisnu mengatakan penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang. Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp 900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp 13 miliar serta Rp 223 miliar.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.

Sidang

Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Panji sebagai tersangka atas kasus lainnya, yakni penistaan agama. Berkas kasus ini bahkan sudah dinyatakan lengkap (P21). Panji juga sudah ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu sebagai tahanan titipan kejaksaan sejak, Senin (30/10) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved