Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Terancam 20 Penjara, Transaksi di Rekeningnya Capai Rp 1,1 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka.
TRIBUNJABAR.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Penyidik, ujar Whisnu, menjerat Panji dengan pasal berlapis. Selain Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Whisnu mengatakan gelar perkara juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya, seperti para ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga BPK RI.
Tak hanya TPPU, kata Whisnu, penyidik juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya.
Rp 1,1 Triliun
Whisnu mengatakan, total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun. Data tersebut, ujar Whisnu, didapat dari hasil analisis PPATK terhadap 154 rekening yang diblokir.
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," kata Whisnu.
Meski begitu, Whisnu mengatakan penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut.
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang. Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp 900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp 13 miliar serta Rp 223 miliar.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.
Sidang
Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Panji sebagai tersangka atas kasus lainnya, yakni penistaan agama. Berkas kasus ini bahkan sudah dinyatakan lengkap (P21). Panji juga sudah ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu sebagai tahanan titipan kejaksaan sejak, Senin (30/10) siang.
BREAKING NEWS Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU di Jawa Pos |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Harta Zarof Ricar Langsung Diblokir Kejagung |
![]() |
---|
Windy Idol Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang eks Sekretaris MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.