Windy Idol Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang eks Sekretaris MA

Windy Idol dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang

Editor: Ravianto
via Kompas.com
WINDY IDOL - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023). Windy Idol dan Rinaldo Septariando telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil finalis Indonesian Idol tahun 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol, Kamis (24/4/2025).

Windy Idol dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WYBU, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Selain Windy Idol, penyidik KPK turut memanggil kakak Windy bernama Rinaldo Septariando.

Windy Idol dan Rinaldo Septariando telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung.

Mereka berdua dijerat bersama Hasbi Hasan.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis 6 tahun penjara.

Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.

Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan.

Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan.

Nilainya mencapai Rp10 miliar.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024. Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.(*)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved