BREAKING NEWS Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU di Jawa Pos

Selain kasus dugaan pemalsuan surat, Dahlan Iskan juga disangkakan dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

|
Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
DAHLAN ISKAN TERSANGKA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Timur, Senin 7 Juli 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos oleh Polda Jawa Timur, Senin 7 Juli 2025.

Selain kasus dugaan pemalsuan surat, Dahlan Iskan juga disangkakan dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus yang menjerat Dahlan Iskan ini terjadi ketika dia masih menjadi pimpinan di harian Jawa Pos.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

Penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Disangkakan Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews masih berupaya meminta tanggapan Dahlan Iskan maupun kuasa hukum.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved