Kasus Subang Terungkap

Saksi Ini Jika Diperiksa Polda Akan Patahkan Pengakuan Danu, Kata Pengacara Yosep soal Kasus Subang

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep ungkap ada saksi yang bila diperiksa Polda Jabar bisa patahkan semua pengakuan Danu.

Kolase TikTok
Momen Yosef Bertemu dengan Mimin, Cipika-cipiki dengan Istri Muda, Semringah Meski Tangan Diborgol 

Dengan tegas, Rohman Hidayat menolak keterangan Danu tersebut.

"Kata siapa? Kata Danu? Kan saya menolak semua keterangan Danu,"

"Saya uraikan sedikit. Katanya, Mimin, Arigi dan Abi ada di lokasi kejadian saat eksekusi Tuti dan Amalia. Nah, saat Mimin, Arigi Abi diperiksa, mereka ditanya, apakah kenal Danu? Tidak. Mereka tidak kenal Danu.
Bagaimana Danu bisa menyampaikan tiga orang ini ada di TKP? Lalu saya tanya lagi, kapan ketemu Danu? Mereka jawab, ketemu Danu di TKP saat diklarifikasi anjing pelacak.

Itu pertama kali Mimin, Arigi dan Abi ketemu Danu," jelasnya.

Saat ditanya soal bukti ketiganya ada di TKP harus ada CCTV, Rohman Hidayat membenarkan.

Selain itu, ia juga menyebut harus ada yang melihat, mendengar dan menyaksikan.

"Nah, itu satu (bukti CCTV). Kedua, melihat, mendengar, menyaksikan," sambungnya.

Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu adalah orang yang menerangkan empat orang itu berperan di kasus Subang, tapi empat orang itu tegas mengelak.

Rohman menyebut bagaimana hal itu bisa menjadi acuan. Ia juga menyebut ada saksi yang bersama Arigi.

"Satu lagi, Danu sebagai satu orang menerangkan empat orang. Empat orang ini mengelak keterangan ini sampai sekarang.

Bagaimana itu bisa jadi acuan? Lalu, saya punya saksi ada dua orang bersama Arigi sejak 20.30 malam 21 Agustus hingga 08.00 pagi 22 Agustus," ungkapnya.

Rohman meyakini bahwa saksi tersebut akan mematahkan pengakuan Danu di kasus Subang tersebut.

"Di Polres Subang sudah diperiksa, di Polda Jabar belum. Jadi, silakan saja menilai sendiri. Saksi ini kalau diperiksa Polda akan mematahkan semua pengakuan Danu," terangnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengatakan polisi harus melanjutkan yang sudah ditetapkan, termasuk pencarian alat bukti.

Baca juga: "Yakin Yosep Tak Seperti Pengakuan Danu" kata Rohman Hidayat soal Kasus Subang, Ungkap Alasannya

"Ya, ini kewajiban polisi bagaimana melanjutkan yang sudah ditetapkan. Penetapan tersangka, penahanan sudah. Ini kan 20 hari pertama, bisa ditambah hingga 60 hari. Waktu terus berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved