Pemkot Bandung Perpanjang Hak Usaha Pedagang Pasar Baru, Fasilitas Ditingkatkan Calo Akan Diberantas
Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun.
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Ilustrasi Pasar Baru Bandung. Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun.
Ia minta revitalisasi Pasar jangan sampai memberatkan pedagang, jangan sampai ada pedagang tak bisa membeli kios miliknya.
Menanggapi hal ini, Manajer Properti PT DSMJ, Sumardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan di beberapa titik sarana dan prasarana bahkan pengecatan gedung.
Ke depan, yang akan diperbarui adalah lantai dan pengecatan. Termasuk mengganti lampu dengan lampu LED.
Sehingga semua pihak bisa merasa nyaman menggunakan sarana dan prasarana Pasar Baru. (*)
Baca juga: Pedagang Pasar Baru Bandung Kirim Surat Audiensi dengan Pemkot Bandung, Minta Perpanjang SPTB
Tags
Pemkot Bandung
Pasar Baru
Perumda Pasar Juara Kota Bandung
pedagang
calo
pembeli
Jalan Otto Iskandardinata
PT DAM Sawarga Maniloka Jaya
Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kanwil KemHAM Jabar - Pemkot Bandung : Tahun Ke 6 Konsisten LCC HAM Tingkat SMP |
![]() |
---|
Wujud Sinergi, Kemenkum Jabar Dukung Penuh Cerdas Cermat HAM Bersama KemenHAM dan Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Dukung MBG, Pemkot Bandung Buka Peluang Pemanfaatan Lahan Pemerintah untuk SPPG |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Respons Pemkot Usai Farhan Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Terkait Sertipikat Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.