Pemkot Bandung Perpanjang Hak Usaha Pedagang Pasar Baru, Fasilitas Ditingkatkan Calo Akan Diberantas

Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun.

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Ilustrasi Pasar Baru Bandung. Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun. 

Ia minta revitalisasi Pasar jangan sampai memberatkan pedagang, jangan sampai ada pedagang tak bisa membeli kios miliknya.

Menanggapi hal ini, Manajer Properti PT DSMJ, Sumardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan di beberapa titik sarana dan prasarana bahkan pengecatan gedung.

Ke depan, yang akan diperbarui adalah lantai dan pengecatan. Termasuk mengganti lampu dengan lampu LED.

Sehingga semua pihak bisa merasa nyaman menggunakan sarana dan prasarana Pasar Baru. (*)

Baca juga: Pedagang Pasar Baru Bandung Kirim Surat Audiensi dengan Pemkot Bandung, Minta Perpanjang SPTB

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved