Pemkot Bandung Perpanjang Hak Usaha Pedagang Pasar Baru, Fasilitas Ditingkatkan Calo Akan Diberantas

Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun.

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Ilustrasi Pasar Baru Bandung. Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun.

"SPTB pedagang Pasar Baru habis masa pakainya Desember 2023, untuk tetap bisa berjualan setelah pandemi kami perpanjang dua tahun sampai tahun 2025," ujar Plt Direktur utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Ricky Ferlino Shafri Djohan saat silaturahmi dengan pedagang di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Selala (24/10/2023).

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit pedagang dalam perpanjangam asal memenuhi persyaratan makanya saat pendaftaran ulang atau regiatrasi akan ada pendataan.

Pendataan menurut Ricky untuk memastikan perpanjangan sesuai dengan pemiliknya.

Ia akan memberikan pelayanan terbaik karena pasar tanpa pedagang tidak akan hidup.

Silaturahmi dihadiri pengelola Pasar Baru PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), unsur kecamatan dan perwakilan pedagang.

Baca juga: Temui Pj Wali Kota Bandung, Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Sebut Belum Dapatkan Solusi

Untuk menghidupkan kembali pedagang di Pasar Baru dan memberikan kenyamanan kepada pembeli maupun pedagang akan ada ditingkatkan fasilitas dan memberantas calo yang kerap dikeluhkan pengunjung.

PT DSMJ memberikan kenyamanan kepada pembeli dengan memberantas calo yang sering memaksa pengunjung untuk membeli ke kios tertentu.

"Aksi calo menjadikan pembeli malas datang kembali ke Pasar Baru. Oleh karena itu kami bekerja sama dengan aparat kepolisian dan akan menindak tegas calo," ujar Direktur Marketing dan Bisnis PT DSMJ, Untung B.W.

Untung juga minta para pedagang menjual barang yang berkualitas agar pembeli datang kembali.

Sementara itu pedagang diwakili Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Iwan Suhermawan meminta perpanjangan tidak dipersulit dan mendiskon utang piutang pedagang terkait service charge.

Menurut Iwan, selama pandemi banyak pedagang menunggak pembayaran kios dan service lainnya.

Iwan juga minta semua lift dan eskalator difungsikan untuk kenyamanan pengunjung.

Baca juga: Penerbangan Kertajati - Malaysia Kembali Dibuka, Pengelola Pasar Baru Optimis Kunjungan Meningkat

Untuk revitalisasi Pasar agar disesuaikan dengan kondisi sekarang harus moderen dan menarik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved