Pemkot Bandung Perpanjang Hak Usaha Pedagang Pasar Baru, Fasilitas Ditingkatkan Calo Akan Diberantas
Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun.
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun.
"SPTB pedagang Pasar Baru habis masa pakainya Desember 2023, untuk tetap bisa berjualan setelah pandemi kami perpanjang dua tahun sampai tahun 2025," ujar Plt Direktur utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Ricky Ferlino Shafri Djohan saat silaturahmi dengan pedagang di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Selala (24/10/2023).
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit pedagang dalam perpanjangam asal memenuhi persyaratan makanya saat pendaftaran ulang atau regiatrasi akan ada pendataan.
Pendataan menurut Ricky untuk memastikan perpanjangan sesuai dengan pemiliknya.
Ia akan memberikan pelayanan terbaik karena pasar tanpa pedagang tidak akan hidup.
Silaturahmi dihadiri pengelola Pasar Baru PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), unsur kecamatan dan perwakilan pedagang.
Baca juga: Temui Pj Wali Kota Bandung, Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Sebut Belum Dapatkan Solusi
Untuk menghidupkan kembali pedagang di Pasar Baru dan memberikan kenyamanan kepada pembeli maupun pedagang akan ada ditingkatkan fasilitas dan memberantas calo yang kerap dikeluhkan pengunjung.
PT DSMJ memberikan kenyamanan kepada pembeli dengan memberantas calo yang sering memaksa pengunjung untuk membeli ke kios tertentu.
"Aksi calo menjadikan pembeli malas datang kembali ke Pasar Baru. Oleh karena itu kami bekerja sama dengan aparat kepolisian dan akan menindak tegas calo," ujar Direktur Marketing dan Bisnis PT DSMJ, Untung B.W.
Untung juga minta para pedagang menjual barang yang berkualitas agar pembeli datang kembali.
Sementara itu pedagang diwakili Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Iwan Suhermawan meminta perpanjangan tidak dipersulit dan mendiskon utang piutang pedagang terkait service charge.
Menurut Iwan, selama pandemi banyak pedagang menunggak pembayaran kios dan service lainnya.
Iwan juga minta semua lift dan eskalator difungsikan untuk kenyamanan pengunjung.
Baca juga: Penerbangan Kertajati - Malaysia Kembali Dibuka, Pengelola Pasar Baru Optimis Kunjungan Meningkat
Untuk revitalisasi Pasar agar disesuaikan dengan kondisi sekarang harus moderen dan menarik.
Pemkot Bandung
Pasar Baru
Perumda Pasar Juara Kota Bandung
pedagang
calo
pembeli
Jalan Otto Iskandardinata
PT DAM Sawarga Maniloka Jaya
Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B)
Kanwil KemHAM Jabar - Pemkot Bandung : Tahun Ke 6 Konsisten LCC HAM Tingkat SMP |
![]() |
---|
Wujud Sinergi, Kemenkum Jabar Dukung Penuh Cerdas Cermat HAM Bersama KemenHAM dan Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Dukung MBG, Pemkot Bandung Buka Peluang Pemanfaatan Lahan Pemerintah untuk SPPG |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Respons Pemkot Usai Farhan Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Terkait Sertipikat Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.