Pedagang Pasar Baru Bandung Kirim Surat Audiensi dengan Pemkot Bandung, Minta Perpanjang SPTB

Forum komunikasi pedagang pasar baru trade center (Fokus Pasbar) mengirimkan permohonan audiensi ke Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Putri Puspita
Suasana Pasar Baru yang dipadati pengunjung, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pedagang Pasar Baru yang tergabung dalam Forum komunikasi pedagang pasar baru trade center (Fokus Pasbar), mengirim surat permohonan audiensi ke Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (24/7/2023).

Ketua Fokus Pasbar, Kurnia, berharap permohonan ini secepatnya bisa ditindaklanjuti, lantaran masa waktu pedagang di Pasar Baru habis pada September 2023.

"Setidaknya ada kompensasi dan perhatian dari Pemkot Bandung terkait perpanjangan hak guna pakai, karena yang mengeluarkan kebijakan itu kan pemkot. Kami meminta adanya kebijakan untuk pemutihan service charge ketika era Perumda. Kami juga meminta dievaluasi PT DAM soal pengelolaan pasar baru saat ini yang tak kompetensi," ucapnya di Balaikota.

Baca juga: Laris Manis, Omzet Penjualan Oleh-Oleh Haji dan Umrah di Pasar Baru Meningkat Nyaris 100 Persen

Kurnia mengatakan, pihaknya memberikan waktu sampai 14 hari ke Pemkot Bandung untuk menindaklanjuti permohonan audiensi ini.

"Jika tak ada tindaklanjut, kami akan melakukan aksi," ucapnya.

Sebelumnya, para pedagang meminta perpanjangan masa SPTB karena beberapa t termasuk Kota Bandung dilanda bencana besar, yaitu covid-19.

"Jadi, kami ingin ada sesuatu keterlibatan pemerintah guna melindungi rakyatnya serta membebaskan dari segala yang merupakan kewajiban. Kami sebagai pedagang pasar baru menuntut adanya perpanjangan dua tahun SPTB menjadi Desember 2025," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved