Kasus Subang Terungkap

BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Subang, Termasuk Yosep dan Mimin Istri Sirinya

Pelaku pembunuhan terhadap Titik Rahayu dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang berjumlah lima orang

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Dua anak tiri Yosep, Abi Aulia dan Arigi Reksa Pratama, didampingi pengacara tiba di Mapolsek Jalancagak, Kabupaten Subang. 

"Ya, betul. M Ramdanu (MR)," ujar Surawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/10/2023) malam.

Ada yang Terusik Kasus Subang Diselidiki Lagi

Diselidikinya lagi kasus Subang tersebut ternyata ada orang yang terusik.

Hal ini diungkapkan Dedi, mantan pegawai Yayasan Bina Prestasi milik keluarga almarhumah Tuti.

Yayasan tersebut memang termasuk yang diselidiki terkait kasus Subang itu.

Dedi di Youtube Anjas Asmara, Kamis (3/8/2023) memang mengatakan ada sosok yang kesal karena yayasan tersebut diselidiki terkait kematian Tuti dan Amalia.

Dedi juga termasuk orang yang diperiksa kembali oleh polisi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dedi pun dicecar 40 pertanyaan selama 7 jam oleh penyidik.

Salah satu pertanyaan yang diulas penyidik ke Dedi adalah soal yayasan.

Cerita tersebut disampaikan Dedi kepada seorang wanita yang dikenalnya yang juga fokus mengusut kasus Subang.

"Tambahan BAP tentang yayasan ada enggak?" tanya sang wanita dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Anjas Asmara, Kamis (3/8/2023).

"Yayasan tadi dibahas tapi itu mah pihak kepolisian dan penyidik yang lebih (berwenang memberikan informasi)," pungkas Dedi.

Ikut curhat ke Dedi, wanita yang tak disebutkan namanya itu membongkar sebuah insiden.

Saat ia membahas soal polemik yayasan ke seseorang yang dikenalnya, orang tersebut langsung mengamuk.

Diungkap sang wanita, sosok yang mengamuk tersebut adalah saksi yang pernah diperiksa atas kasus Subang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved