Gibran Sibuk Bagikan Pencapaian Kota Solo pada Hari MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Gibran sibuk membagikan pencapaian Kota Solo di bawah kepemimpinannya pada hari pembacaan putusan MK soal gugatan batas usia capres dan cawapres.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Gibran Rakabuming Raka sibuk membagikan pencapaian Kota Solo di bawah kepemimpinannya pada hari pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Belakangan, nama Gibran menjadi sorotan karena adanya gugatan uji materi terhadap batas usia capres dan cawapres.
MK telah menolak gugatan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dari pemohon yang adalah PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Atas dasar itu, PSI meminta batas usia minimal capres dan cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Selain itu, Partai Garuda dan kepala daerah meminta pernyataan "pengalaman sebagai penyelenggara negara" menjadi pertimbangan alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Adapun, alasan nama Gibran terseret dalam perkara tersebut karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut masuk dalam bursa cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju.
Sementara usia Gibran sendiri belum mencapai usia minimum mendaftar sebagai cawapres.
Terbaru, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/OUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibirru.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Berpeluang Maju di Pilpres 2024
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Dengan demikian, Gibran masih berpeluang untuk bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Gibran di Hari Putusan MK
Di media sosial, Gibran sendiri nampaknya tidak ambil pusing dengan putusan MK maupun namanya yang dikait-kaitkan.
Ia sibuk membagikan pencapaian Kota Solo selama berada di bawah kepemimpinannya.
Ia membagikan mengenai prioritas pembangunan Kota Solo yang beberapa di antaranya kiin telah rampung.
"Wajah baru Solo dengan mengusung 17 titik prioritas pembangunan, dengan 8 di antaranya telah rampung dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat luas, 6 sedang berlangsung dan 3 masih menunggu eksekusi," cuit Gibran, dikutip pada Senin (16/10/2023).
"Proyek-proyek mercusuar di Kota Solo ini tentu mendatangkan multiplier efek, sektor pariwisata dan ekonomi kian terdongkrak. Pada 2022, pertumbuhan ekonomi di Solo 6,25 persen & angka ini di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Ini merupakan bukti, @PEMKOT_SOLO mampu mengharmonisasi kebutuhan warga dengan proyek pembangunan yg tengah dijalankan," lanjutnya.
Gibran juga membagikan bukti-bukti suksesnya pembangunan Kota Solo dalam sektor pariwisata.
"Terlihat pada kunjungan wisata 2022 (data BPS), terdapat peningkatan jumlah wisatawan yang melejit dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,1 juta wisatawan domestik dan 3.171 wisatawan mancanegara," tulisnya.
Didatangi Pendemo
Sebelum MK membacakan penolakan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres ini, Gibran sempat didatangi pendemo.
Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan komunitas Penggiat Budaya Topo Bisu menggelar aksi di depan rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Senin (16/10/2023) pagi.

Baca juga: REAKSI Gibran soal MK Tak Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Mereka membawa spanduk bertuliskan "Kami muak dengan politik dinasti".
Gibran sendiri mengaku sempat mendatangi para peserta. Tetapi, para demonstran bingung ketika diajak berdialog.
"Jangan demo. Demo saya samperin nggak tahu demonya apa. Itu lho ya," terang Gibran pada Senin, dikutip dari TribunSolo.
Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni mereka muak dengan politik dinasti. Namun tidak ada satu pun yang mau diajak bicara.
"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu, muaknya kenapa. Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanya kan," tuturnya.
Maka dari itu, Gibran pun meminta para peserta aksi untuk segera pulang.
Ia tidak ingin membahas lebih lanjut siapa pihak yang menggerakkan para peserta aksi.
"Ya udah pulang aja. Nggak usah dibahas (siapa dan dari mana). Yang penting saya sudah ketemu dengan Bapak Ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa tidak ada keluhan," jelasnya.
Ia sendiri menolak memberi tanggapan atas sidang putusan ini meski ia digadang-gadang maju menjadi cawapres jika gugatan batas usia dikabulkan.
"MK putusannya di MK tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," terangnya.
Gibran pun mengimbau agar tidak perlu membuat plesetan agar masyarakat tidak resah.
"Tidak ada tanggapan. Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu. Nanti warga resah," jelasnya.
Sidang putusan MK pun diwarnai sejumlah penolakan. Namun Gibran mengaku tidak mengikuti gugatan ini.
"Ini lho fokus pembangunan ini lho. Aku nganti ra nggagas ditolak apa diterima. Lagi ngerti aku nek ditolak," terangnya.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
PKP Jabar Sambut Baik Silaturahmi Gibran ke Try Soetrisno, Adri Mahran: Contoh Nyata yang Baik |
![]() |
---|
Momen Gibran Lewati Menko AHY di Batujajar, Tak Jabat Tangan Beda dengan Prabowo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece: Dulu Dipakai Gibran dan Anies Kampanye, Kini Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Sosok Tri Krisna Mukti, Ketua RW Gen Z di Pademangan Jakarta Utara, Kagumi KDM hingga Gibran |
![]() |
---|
Nasib Mujur Ketua RT Gen Z Tolak Uang Dedi Mulyadi, Kini Dapat Dana dari Gibran hingga Kenaikan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.