REAKSI Gibran soal MK Tak Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menganggap tak masalah MK menolak gugatan tentang uji materi batas usia minimal capres/cawapres.

Editor: Giri
Youtube/Arnold Purnomo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJABAR.ID, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menganggap tak masalah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatan agar angka 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun. 

Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang bisa mencalonkan diri menjadi capre dan cawapres harus sudah berusia 40 tahun.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Anak sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.

Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkannya.

Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.

Baca juga: Dissenting Opinion Warnai Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Soal Umur Capres - Cawapres

"Ya, silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah, Bu, pulang saja," kata Gibran.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.

"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.

MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved