MK Kabulkan Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Berpeluang Maju di Pilpres 2024
MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat menjadi capres.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan itu tercatat bernomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan itu, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Ono Surono: MK Bukan Mahkamah Keluarga
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Maka dengan putusan ini, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wali Kota Solo berpeluang maju di Pilpres 2024. Gibran kini berusia 36 tahun.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Baca juga: REAKSI Gibran soal MK Tak Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Geger, Penemuan Mayat Pria di Plafon Pabrik Obat Jaktim Usai Tercium Bau Tak Sedap, Terkuak Sosoknya |
![]() |
---|
Mayapada Healthcare Mantapkan di Wilayah Strategis Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kisah Mbah Irah 30 Tahun Tinggal di Kuburan China, Kini Hilang saat Akan Ditaruh ke Panti Sosial |
![]() |
---|
Sempat Diisukan Merapat ke Persib Bandung, Bek Timnas Indonesia Kini Merapat ke Klub Eredivisie |
![]() |
---|
Prajurit TNI Jadi Korban Penusukan di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Sempat Cekcok dengan Pelakunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.