Pembuang Sampah di Sungai Citopeng Mengaku Malu Jadi Viral, Niatnya Cuma Cari Uang Jajan

Untuk membuang sampah dari sejumlah warga tersebut SF mendapat upah, kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari seperti jajan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
hilman kamaludin/tribun jabar
Para pembuang sampah ke Sungai Citopeng saat sidang tindak pidana ringan di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023). 

Lolos dari Denda Rp 50 Juta

Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi lolos dari sanksi denda Rp 50 juta dan kurungan penjara 3 bulan saat mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Total ada 46 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah dan mereka harus sidang tipiring, tetapi hanya ada 35 orang yang hadir, sehingga 11 orang akan disidang pada pekan depan.

Jika mengacu pada Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, mereka bisa denda Rp 50 juta dan hukuman penjara 3 bulan.

"Harus ada beberapa pelanggaran yang harus ditempuh jika mau menerapkan sanksi yang tadi (sesuai Perda) atau hukuman maksimal," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Cimahi, Agnes Renitha di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (18/9/2023).

Sedangkan untuk puluhan pelaku seperti yang viral di sosial media hingga pelaku yang berprofesi sebagai PNS dan honorer yang disidang tipiring tersebut baru sebatas membuang sampah ke sungai dan ke jalan.

"Mereka belum sampai melanggar ketertiban umum sampai yang terparahnya lah, jadi untuk efek jeranya yang masih kita lakukan baru ini dulu (denda ringan)," katanya.

Dengan berbagai macam pertimbangan, majelis hakim hanya mengenakan sanksi denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu bagi puluhan pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut, sehingga terbebas dari denda Rp 50 juta atau hukuman penjara 3 bulan.

"Kita juga melihat dari kondisi (ekonomi) masyarakat ya, enggak mungkin kita langsung mengagetkan dengan hukuman setimpal atau hukuman langsung maksimal," ucap Agnes.

Terkait sanksi maksimal tersebut, pihaknya akan melihat perkembangan dan melakukan evaluasi karena pada pekan depan pihaknya masih akan kembali melaksanakan sidang tipiring.

Menurut Agnes, putusan majelis hakim yang memberikan denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut sudah adil.

"Sudah cukup adil ya, karena dilihat juga profiling dari masing-masing masyarakatnya baru diputuskan dendanya, kalau kita hanya sebatas menjatuhkan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu," katanya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved