Pembuang Sampah di Sungai Citopeng Mengaku Malu Jadi Viral, Niatnya Cuma Cari Uang Jajan

Untuk membuang sampah dari sejumlah warga tersebut SF mendapat upah, kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari seperti jajan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
hilman kamaludin/tribun jabar
Para pembuang sampah ke Sungai Citopeng saat sidang tindak pidana ringan di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - SF (18) pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi menghadiri sidang tindak pidana ringan di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Seperti diketahui SF bersama temannya SA (17) viral di sosial media setelah membuang sampah ke Sungai Citopeng.

Dalam video yang beredar mereka terlihat  membuang satu per satu sampah yang dibungkus kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.

Salah seorang pelaku, SF mengatakan, ia disuruh warga lain dan mendapat upah seikhlasnya untuk membuang sampah ke Sungai Citopeng tersebut.

Namun saat itu ia kebingungan mencari tempat pembuangan sampah.

"Apalagi TPA Sarimukti kan ditutup karena kebakaran dan di sana tidak ada TPS jadi buangnya ke sungai," ujarnya saat ditemui di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (18/9/2023).

Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023).
Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). (TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN)

Untuk membuang sampah dari sejumlah warga tersebut SF mendapat upah, kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari seperti jajan dan sebagainya.

"Itu (membuang sampah), saya inisiatif mencari uang buat jajan, kadang dikasih Rp 2 ribu, kadang Rp 3 ribu," kata SF yang merupakan warga Kota Bandung ini.

SF mengaku sudah tiga kali membuang sampah warga yang diangkut dengan menggunakan gerobak ke Sungai Citopeng itu karena ia ingin mendapatkan penghasilan setelah berhenti bekerja berjualan buah-buahan.

Baca juga: Para Pembuang Sampah di Sungai Citopeng Cimahi Lolos dari Denda Rp 50 Juta, Dinilai Belum Parah

"Semenjak enggak kerja saya cari uang dari sampah, tapi TPA Sarimukti keburu kebakaran di sini jadi ada kendala, total ada tiga kali (membuang sampah ke sungai)," ucapnya.

Ia mengatakan, sangat kaget dan malu saat viral di sosial media karena membuang sampah ke sungai itu, apalagi sampai harus dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu saat sidang tipiring.

"Sekarang saya tanggungjawab karena emang salah, bagi yang lain saya harap jangan sampai buang sampah ke sungai nanti ke depannya pasi kaya gini, saya juga kapok," kata SF.

Kepala Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dari dua orang itu, total warga yang kerap membuang sampah ke Sungai Citopeng ada 11 orang.

"Jadi yang viral ini sebetulnya hanya SA dan SF, namun dari hasil pengembangan ternyata menjadi 11 orang jadi kami panggil hari ini untuk sidang tipiring," ujarnya.

Dari total 11 orang yang dipanggil untuk sidang tipiring itu, kata Ranto, pelaku yang hadir hanya 7 orang, di antaranya 3 orang masih di bawah umur, dan 4 orang yang lainnya langsung didenda masing-masing Rp 50 ribu.

Lolos dari Denda Rp 50 Juta

Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi lolos dari sanksi denda Rp 50 juta dan kurungan penjara 3 bulan saat mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Total ada 46 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah dan mereka harus sidang tipiring, tetapi hanya ada 35 orang yang hadir, sehingga 11 orang akan disidang pada pekan depan.

Jika mengacu pada Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, mereka bisa denda Rp 50 juta dan hukuman penjara 3 bulan.

"Harus ada beberapa pelanggaran yang harus ditempuh jika mau menerapkan sanksi yang tadi (sesuai Perda) atau hukuman maksimal," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Cimahi, Agnes Renitha di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (18/9/2023).

Sedangkan untuk puluhan pelaku seperti yang viral di sosial media hingga pelaku yang berprofesi sebagai PNS dan honorer yang disidang tipiring tersebut baru sebatas membuang sampah ke sungai dan ke jalan.

"Mereka belum sampai melanggar ketertiban umum sampai yang terparahnya lah, jadi untuk efek jeranya yang masih kita lakukan baru ini dulu (denda ringan)," katanya.

Dengan berbagai macam pertimbangan, majelis hakim hanya mengenakan sanksi denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu bagi puluhan pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut, sehingga terbebas dari denda Rp 50 juta atau hukuman penjara 3 bulan.

"Kita juga melihat dari kondisi (ekonomi) masyarakat ya, enggak mungkin kita langsung mengagetkan dengan hukuman setimpal atau hukuman langsung maksimal," ucap Agnes.

Terkait sanksi maksimal tersebut, pihaknya akan melihat perkembangan dan melakukan evaluasi karena pada pekan depan pihaknya masih akan kembali melaksanakan sidang tipiring.

Menurut Agnes, putusan majelis hakim yang memberikan denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut sudah adil.

"Sudah cukup adil ya, karena dilihat juga profiling dari masing-masing masyarakatnya baru diputuskan dendanya, kalau kita hanya sebatas menjatuhkan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu," katanya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved