Cara Dapatkan Bantuan Beras 10 Kg Selama 3 Bulan dari Presiden Jokowi, Berikut Syarat dan Link-nya

Berikut inilah cara mendapatkan bantuan beras 10 kg selama tiga bulan dari Presiden Jokowi, lengkap dengan syarat dan link-nya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Cara Dapatkan Bantuan Beras 10 Kg Selama 3 Bulan dari Presiden Jokowi, Berikut Syarat dan Link-nya 

Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial ini merupakan warga miskin/rentan miskin dan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Masyarakat bisa masuk dalam data DTKS Kemensos berdasarkan usulan pemerintah daerah.

Selain itu, ia juga dapat mendaftarkan diri ke RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa dokumen data diri lengkap.

Demikian, cara mendapatkan bantuan beras 10 kg ini pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan di Kemensos.

Anda bisa mengeceknya melalui online di laman resmi Kemensos.

- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal

- Ketik nama sesuai KTP

- Masukkan empat huruf kode captcha yang tertera di situs

- Kemudian, klik tombol cari Sistem akan mencocokan nama penerima bantuan, wilayahnya, dengan data Kemensos

Anda juga dapat mengecek penerima bansos melalui aplikasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari, Ini Rinciannya

Tujuan Bantuan Beras

Dilansir dari Kompas.com, Jokowi menjelaskan tujuan bantuan beras 10 kg itu diberikan agar masyarakat tidak terdampak kenaikan harga.

Selain itu, pemberian bantuan beras itu juga dilakukan dalam upaya menstabilkan harga beras setelah mengalami inflasi pada Juli 2023.

Diketahui kenaikan beras diprediksi pemerintah terjadi karena dampak El Nino yang membuat negara pengekspor beras seperti India, Kamboja, dan Bangladesh enggan melepas beras ke luar negeri.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved