Resmi, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari, Ini Rinciannya

Resmi, pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Warta Kota/YULIANTO
Muhadjir Effendy 

TRIBUNJABAR.ID - Resmi, pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Adapun, penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat tingkat menteri dari empat kementerian.

"Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy pasca rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, 27 hari tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.

Muhadjir mengatakan, hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini telah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Inilah daftar libur nasional dan cuti bersama 2024:

Libur Nasional

1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih 6. 31 Maret: Hari Paskah

7. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H (dua hari)

8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

9. 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved