Cara Dapatkan Bantuan Beras 10 Kg Selama 3 Bulan dari Presiden Jokowi, Berikut Syarat dan Link-nya

Berikut inilah cara mendapatkan bantuan beras 10 kg selama tiga bulan dari Presiden Jokowi, lengkap dengan syarat dan link-nya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Cara Dapatkan Bantuan Beras 10 Kg Selama 3 Bulan dari Presiden Jokowi, Berikut Syarat dan Link-nya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara mendapatkan bantuan beras 10 kg dari Presiden Jokowi, lengkap dengan syarat dan link-nya.

Presiden Jokowi kembali menyalurkan bantuan untuk masyarakat kurang mampu.

Kali ini, bantuan tersebut berupa penyaluran beras bantuan pemerintah.

Sang Presiden menyebut bantuan tersebut berupa beras sejumlah 10 kilogram yang akan diberikan selama tiga bulan.

Direncanakan bantuan beras 10 kg itu disalurkan per bulan dari bulan September 2023 hingga November 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog dan Berikan Bantuan Beras di Bogor Bersama Erick Thohir

Jadi setelah kemarin dibagi tiga bulan, sekarang tiga bulan lagi dibagi 10 kg, 10 kg, 10 kg,” ujar Jokowi, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (12/9/20230).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan beras 10 kg tersebut?

Perlu diketahui sebelumnya, satu di antaranya syarat mendapatkan bantuan beras 10 kg ini adalah masyarakat berasal dari keluarga kurang mampu.

Terdapat empat golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang dapat mendapat bantuan beras tersebut.


Selain itu, salah satu syaratnya adalah masyarakay telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun empat golongan masyarakat yang dapat menerima bantuan beras ini di antaranya:

- KPM program keluarga harapan (PKH)

- KPM bantuan pangan nontunai (BPNT)

- KPM penerima PKH plus BPNT

- KPM balita atau anak berisiko stunting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved