Pengakuan Warga Pembuang Sampah di Sungai Citopeng Cimahi, Salahkan Kebakaran TPA Sarimukti

Dua warga membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi hingga perbuatan mereka vi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi mengungkap alasan oknum warga membuang sampah ke Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang viral di media sosial.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar aksi tidak terpuji tersebut dilakukan para pelaku pada Rabu (6/9/2023). Mereka terlihat membuang satu per satu sampah yang dibungkus kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.

Para pelaku berinisial SD warga asal Kota Cimahi dan SF warga Kota Bandung itu sudah dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Satpol PP, ternyata mereka disuruh warga lain dan mendapat imbalan Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

"Mereka membuang sampah ke sungai karena saat ini sedang darurat sampah akibat terbakarnya TPA Sarimukti," ujar Kasi Lidik dan Sidik, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).

Alasan lainnya mereka membuang sampah ke sungai itu karena tak ingin lingkungannya dipenuhi sampah selama pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dibatasi akibat kebakaran yang hingga kini belum sepenuhnya padam.

"Mereka juga tidak ingin lingkungannya kotor, penuh sampah, jadi mereka melakukan pembuangan ke sungai," katanya.

Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023).
Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). (TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN)

Setelah kejadian itu, pihaknya juga meminta keterangan terhadap 15 warga terkait aksi pembuangan sampah ke sungai itu. Di antaranya ada yang berperan sebagai pemberi izin membuang sampah ke sungai dan pembuang yang menerima imbalan.

Ia mengatakan, warga yang terlibat dalam pembuangan sampah ke Sungai Citopeng itu kemungkinan akan disidang tipiring, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi 

"Nanti terkait sidang tipiring akan dipilah, kita lihat keterlibatan mereka sejauh mana. Tapi yang pasti kita akan terus menggali informasi," ucap Karsa Hudan.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Sosok 2 Pembuang Sampah di Sungai di Cimahi, Dapat Rp 10 Ribu/Titipan Sampah Warga

Atas perbuatannya, oknum warga itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Kalau berdasarkan Perda, sanksinya denda Rp 50 juta dan sanksi hukuman kurangan penjara maksimal tiga bulan," katanya.

Videonya Viral

Dua warga membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi hingga perbuatan mereka viral sosial media.

Aksi tidak terpuji itu dilakukan dua warga tersebut pada Rabu (6/9/2023), kemudian viral karena aksi mereka direkam oleh warga. Dalam video yang beredar, mereka tampak santai saat membuang sampah dari lingkungan warga ke sungai.

Dalam video itu juga mereka terlihat membuang satu per satu sampah yang dikemas ke dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak, sedangkan sungai yang berbatasan dengan Kelurahan Melong itu sudah dipenuhi sampah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved