Viral Warga Buang Sampah ke Sungai
TERUNGKAP, Ini Sosok 2 Pembuang Sampah di Sungai di Cimahi, Dapat Rp 10 Ribu/Titipan Sampah Warga
Ia mengatakan, dua oknum warga tersebut mendapat upah dari warga yang ada di empat RW tersebut untuk membuang sampah.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Identitas dua warga yang membuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akhirnya diketahui setelah ditelusuri petugas Satpol PP.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar aksi tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (6/9/2023).
Mereka terlihat membuang sampah yang dibungkus kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dari hasil penelusuran, dua pelaku pembuang sampah itu berinisial SD warga asal Kota Cimahi dan SF warga Kota Bandung.
"Jadi yang pasti pelakunya (pembuang sampah) ada dua orang, mereka sudah dipanggil, dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ranto, dua pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan dan mereka mengaku sudah tiga kali membuang sampah titipan dari sejumlah warga lain ke aliran Sungai Citopeng.

Ia mengatakan, dengan pembuangan sampah itu mereka mendapat bayaran dari warga yang menyuruhnya, tapi saat membuang sampah ketiga kalinya, mereka mengaku sedang sial karena terekam kamera drone hingga viral di sosial media.
"Pengakuannya mereka membuang sampah (titipan) dari warga mendapat bayaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per warga yang menyuruhnya," kata Ranto.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ranto, pihaknya akan gelar perkara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi untuk memberikan sanksi sebagai efek jera agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.
Ranto mengatakan, nantinya dari hasil gelar perkara tersebut akan diputuskan apakah kedua pelaku itu akan dikenakan sanksi dan diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak.
"Apabila hasil gelar perkara itu mereka harus disanksi maka berkasnya akan dilimpahkan untuk sidang Tipiring dan yang bersangkutan akan dipanggil kembali melalui surat resmi," ucapnya.
Aksi Buang Sampah Terekam
Dua warga melakukan aksi membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi hingga perbuatan mereka viral sosial media.
Aksi tidak terpuji itu dilakukan dua warga tersebut pada Rabu (6/9/2023), kemudian viral karena aksi mereka direkam oleh warga. Dalam video yang beredar, mereka tampak santai saat membuang sampah dari lingkungan warga ke sungai.
Dalam video itu juga mereka terlihat membuang satu per satu sampah yang dikemas ke dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak, sedangkan sungai yang berbatasan dengan Kelurahan Melong itu sudah dipenuhi sampah.
Segera Disidang, Sanksi Dua Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Dituntut Kerja Sosial |
![]() |
---|
2 Pria Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Sudah Diperiksa dan di-BAP, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Kasus Warga Cimahi Buang Sampah di Sungai Citopeng, 15 Warga Diperiksa |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan di Sungai di Cimahi Terancam Didenda Rp 50 Juta Hingga 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Viral Dua Warga Buang Satu Gerobak Sampah ke Sungai di Cimahi, Ternyata Dibayar Untuk Membuang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.