Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda PDRD Bersama Pemkot Cirebon

Kanwil Kemenkumham Jabarlaksanakan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Cirebon

Dok. Kemenkumham Jabar
Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda PDRD Bersama Pemkot Cirebon 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan instruksi dan arahan dari Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada siang hari ini bersama dengan tim Pemerintah Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Cirebon (Rabu, 30/08/2023).

Pada ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasri bersama dengan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim dari Bagian Hukum Kota Cirebon dan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon yang hadir secara langsung.

Mengawali jalannya rapat kali ini, Kabid Lina menyampaikan kata sambutan Kadivyankum dimana disampaikan bahwa PDRD diatur dalam beberapa undang – undang seperti UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022. Melalui rapat harmonisasi ini Kadivyankumham berharap agar Perancang Kanwil Jabar dan Pemrakarsa Raperda bisa berdiskusi bersama memperoleh rumusan Raperda yang sesuai dengan ketentuan dan implementatif dalam pelaksanaannya.

Dalam rapat pembahasan kali ini Perancang PUU Kanwil Jabar Ery Kurniawan menyampaikan beberapa masukan dan perbaikan terkait isi pasal – pasal yang ada di dalam Raperda seperti tidak perlunya mencantumkan dasar hukum yang tidak diperlukan serta perlunya penyesuaian terhadap UU yang baru, selain itu juga disarankan agar pasal – pasal yang ada disesuaikan dengan kajian ilmiah yang ada agar implementasinya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar juga menjelasakan beberapa pasal yang perlu dilakukan perbaikan seperti pasal mengenai reklame, pemanfaatan air tanah, dan lainnya, selain itu juga diusulkan agar urutan beberapa pasal dalam Raperda diubah agar lebih sistematis.

Melalui saran dan masukan yang disampaikan dalam rapat Harmonisasi ini diharapkan agar tim Pemkot Cirebon bisa melakukan perbaikan terhadap Raperda PDRD ini dalam waktu 5 hari kerja kedepannya.

(Red/foto: Aul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved