Kawal Kualitas Produk Hukum, Kemenkum Jabar Bahas Tuntas Raperbup Rencana Induk IPTEK Bekasi
Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperbup Bekasi Kamis (06/11/2025)
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar fasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025-2029. Kegiatan yang berlangsung di Bandung, Kamis (6/11/2025), secara daring ini dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar serta jajaran perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Para perwakilan dari Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, hadir untuk membahas dan menyelaraskan draf regulasi tersebut. Rapat ini merupakan implementasi krusial dari amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkum Jabar Siap Implementasikan Aplikasi Sistem Dasbor Pemantau Layanan Hukum Nasional
Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperbup Bekasi tersebut. Pembahasan difokuskan untuk memastikan Raperbup ini sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan BRIN tersebut mengamanatkan agar dokumen rencana induk disesuaikan paling lama 6 bulan sejak dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang secara konsisten mendorong jajarannya untuk proaktif dalam mengawal kualitas produk hukum daerah. Asep Sutandar menekankan bahwa proses harmonisasi sangat vital untuk memastikan tidak ada Raperda atau Raperbup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, khususnya dalam bidang strategis seperti IPTEK.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat memperoleh kesepakatan final, baik dari segi teknik maupun substansi pengaturan. Jika kesepakatan tercapai, Kemenkum Jabar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sehingga proses pembentukan Raperbup IPTEK Kabupaten Bekasi dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
| Kemenkum Jabar Siap Implementasikan Aplikasi Sistem Dasbor Pemantau Layanan Hukum Nasional |
|
|---|
| Jaga Integritas Notaris, Kemenkum Jabar Libatkan 3 Unsur dalam Sidang Pengawas |
|
|---|
| Tanggapan LPSK Soal Kasus Pegawai SPPG Dianiaya dan Dilecehkan Atasannya di Jatiasih Bekasi |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Soroti Detail Raperwal Penyediaan Bahan Bakar Minyak |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Evaluasi Laporan Keuangan Bersama Biro Keuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1RAPERBUP-Tim-Kelompok-Kerja-Harmoni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.