TRIBUNJABAR.ID - Bandung, Jawa Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kementerian Hukum Jabar) pada hari ini melaksanakan Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris Wilayah (MPWN) Jawa Barat yang dilaksanakan di ruang rapat Romli Atmasasmita. Kanwil Jabar.
Dari ruang rapat, Sidang Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Wakil Ketua MPWN Jabar Martinef serta anggota MPWN Jabar. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi 1 pembacaan putusan, 1 pemanggilan Notaris, 1 rapat pleno, serta 7 gelar perkara. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Banyaknya pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat pengguna jasa ini merupakan upaya pemenuhan akses keadilan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris. Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang berjumlah 9 orang dibentuk dari 3 unsur yaitu pemerintah, notaris, dan akademisi dengan maksud untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dari masyarakat.
Sidang Pemeriksaan MPWN dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Majelis berupaya mengoptimalkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan usulan rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah, sehingga kebutuhan akses keadilan bagi pelapor dapat terpenuhi. Sidang MPWN merupakan agenda rutin yang dilakukan terhadap Notaris berdasarkan rekomendasi MPD setelah melalui proses pemeriksaan sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.