Kemenkum Jabar Soroti Detail Raperwal Penyediaan Bahan Bakar Minyak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melakukan pembaruan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Depok dalam rapat virtual, Rabu (05/11/25)

Istimewa
RAPAT VIRTUAL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melakukan pembaruan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Depok yang mengatur penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dalam rapat virtual, Rabu (05/11/25) 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melakukan pembaruan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Depok yang mengatur penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas, dengan sejumlah perubahan penting yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan efisiensi administratif. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan penyebutan nama daerah dalam nama peraturan.

Selain itu, dalam landasan menimbang, penyesuaian dilakukan dengan menekankan pada landasan yuridis yang lebih jelas, mengingat huruf a hingga c di dalamnya hanya mencantumkan landasan yuridis. Pada hari ini, Rabu (05/11/25) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.

Selanjutnya, dalam rapat virtual ini, pada bagian landasan mengingat, perubahan signifikan dilakukan dengan hanya mencantumkan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembentukan peraturan atau yang mendelegasikan materi muatannya kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menghindari pencantuman peraturan yang tidak relevan. Dalam ketentuan bagian menetapkan, nama daerah juga tidak lagi dicantumkan.

Tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Nevrina H., Hari H., Agus M., Bekti C., Phiyatida dan sejumlah CPNS) Kemenkum Jabar juga memperbarui sejumlah pasal dalam peraturan terkait, seperti Pasal 3 ayat (3) yang sebelumnya memuat kata "adalah" yang seharusnya hanya digunakan dalam definisi, dan Pasal 5 ayat (1) yang sebelumnya menggunakan frasa yang kurang tepat mengenai kendaraan dinas bagi kendaraan sewa.

Selain itu, terdapat penyesuaian dalam Pasal 8 ayat (3), yang sebelumnya belum mengatur kendaraan sewa dalam perencanaan, dan Pasal 11 ayat (2) yang perlu merumuskan rincian dalam teknik tabulasi agar lebih terstruktur. Untuk Pasal 11 ayat (5), rumusan yang sebelumnya disingkat diubah agar lebih jelas, serta istilah asing yang digunakan dicari padanannya dalam Bahasa Indonesia.

Perubahan lainnya mencakup Pasal 13 yang mengatur perjalanan dinas dalam kota, di mana perlu adanya perbedaan ketentuan bagi perjalanan di bawah dan di atas 8 jam, serta penyesuaian terhadap pengaturan kendaraan sewa. Tak kalah penting, bagian yang mengatur pertanggungjawaban pengguna kendaraan dinas juga harus segera ditambahkan agar lebih lengkap. Dengan berbagai perubahan tersebut, diharapkan peraturan ini menjadi lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintahan daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved